Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotma: Djoko Susilo Tidak Siap Buktikan Keabsahan Harta

Kompas.com - 05/03/2013, 19:22 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Hotma Sitompul, mengatakan, seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyita harta milik kliennya yang sudah dimiliki sebelum 2011. Tindak pidana korupsi proyek simulator yang diduga dilakukan Djoko terjadi sesudah 2011.

"Yang di luar itu tidak boleh dibilang money laundering," kata Hotma seusai mengadu ke Komisi III DPR di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2013). Dia mengungkapkan persoalan Djoko seusai mengadukan kasus kliennya yang lain, Raffi Ahmad.

Anggota Komisi III DPR Dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, adalah yang mulai menyinggung kasus Djoko di sela pengaduan terkait kasus Raffi.  Ruhut menyarankan tim pengacara Raffi untuk mengikuti proses hukum yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Menurut Ruhut, pihak luar tidak mengetahui apa saja barang bukti maupun saksi yang dimiliki BNN. Menurut dia, bisa saja nantinya perkara Raffi berkembang seperti kasus Djoko. "Kasus Djoko kan makin dalam. Akhirnya kena money laundering, rumahnya banyak yang disita," kata Ruhut.

Menjawab pernyataan Ruhut, Hotma balik meminta semua orang yang ada di ruang Komisi III DPR untuk melakukan pembuktian terbalik atas harta yang dimiliki masing-masing. "Suruh periksa harta dari 2003, termasuk Ruhut," ucapnya.

Namun, Hotma mengatakan, saat ini Djoko dan tim kuasa hukumnya belum siap membuktikan keabsahan harta yang sudah disita KPK. "Kami tidak siap juga untuk membuktikan. (Tapi) dia (KPK) tidak boleh mengusut di luar 2011 (dan) 2012 ," ujar Hotma.

Seperti diberitakan, hingga pekan lalu, KPK sudah menyita 11 rumah milik Djoko yang tersebar di sejumlah wilayah. Rinciannya, tiga rumah di kawasan Jakarta Selatan; satu rumah di Perumahan Pesona Khayangan, Depok; dua rumah di Solo; tiga rumah di Yogyakarta; satu rumah di Bogor; dan satu rumah di Semarang.

Menurut KPK, penyitaan dilakukan agar tidak ada perpindahan aset selama proses hukum di KPK masih berjalan. Meski demikian, rumah-rumah yang disita itu tetap boleh ditempati penghuninya.

KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM. Mantan Kepala Korlantas Polri itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menjerat Djoko dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Modus pencucian uang Djoko diduga dilakukan melalui pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan, dan diatasnamakan kerabat serta orang dekat Djoko.

Berdasarkan informasi dari KPK, nilai aset yang diperoleh sejak 2012 mencapai Rp 15 miliar. Sementara nilai aset yang diduga diperoleh sejak Djoko menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebesar Rp 30 miliar. Nilai aset ini belum termasuk sejumlah lahan di Leuwinanggung, Bogor, dan Cijambe, Subang.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

    Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

    Nasional
    Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

    Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

    Nasional
    Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

    Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

    Nasional
    Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

    Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

    Nasional
    Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

    Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

    Nasional
    Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

    Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

    Nasional
    Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

    Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

    Nasional
    PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

    PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

    Nasional
    Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

    Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

    Nasional
    Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

    Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

    Nasional
    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Nasional
    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Nasional
    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Nasional
    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Nasional
    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com