JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta meninjau kembali penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Nasional. Terbitnya Inpres tersebut dinilai tidak memperjelas fungsi Polri maupun TNI dalam penanganan keamanan nasional.
“Ini mengaburkan kembali fungsi-fungsi dari aktor-aktor kemanan nasional," kecam Anggota Komisi I dari FPDIP, Helmi Fauzi, seusai diskusi di Galeri Cafe Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (5/2/2013). Diferensiasi aktor-aktor keamanan diperlukan, baik dari struktur maupun fungsinya, sehingga jelas siapa melakukan apa, tugasnya apa. Jangan sampai mengaburkan kembali tugas pokok dan fungsi masing-masing aktor keamanan yang memunculkan satu daerah abu-abu.
Dalam Inpres tersebut TNI dapat dikerahkan mengatasi gangguan keamanan dan ketertiban nasional yang menjadi tugas pokok Polri. Inilah yang mengaburjkan tugas pokok TNI mempertahankan negara.
“Penggerakan pasukan TNI dalam mengatasi hal-hal terkait Kamtibmas saya pilkir ini tugas pokoknya polisi,” terangnya.
Selain itu, Inpres dianggap tidak merujuk pada peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga dapat melemahkan Inpres itu sendiri. Untuk mengatur koordinasi TNI-Polri, terang Helmi, tidak dapat melalui Inpres atau tingkat nota kesepahaman (MoU) antara TNI-Polri yang baru ditandatangani akhir Januari lalu. Menurut Helmi, hal tersebut seharusnya diatur di tingkat Peraturan Pemerintah (PP)
Helmi berharap Presiden SBY meninjau kembali Inpres atau MoU yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. "Kemudian, lebih fokus menjalankan Undang-undang yang ada,” terangnya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin (28/1/2013) telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan. Melalui Inpres tersebut, kepala daerah diminta tidak ragu-ragu untuk bertindak mengatasi konflik komunal di daerahnya.
Kepala daerah juga harus menyelesaikan konflik antaranggota masyarakat secara tuntas. "Dalam dua tahun mendatang, tugas memelihara keamanan dalam negeri ditetapkan sebagai prioritas," kata Presiden. Inti inpres ini, papar Presiden, merupakan instruksi untuk meningkatkan efektivitas penanganan gangguan keamanan di seluruh Tanah Air.