Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinjau Ulang Inpres Kamnas !

Kompas.com - 05/02/2013, 21:48 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta meninjau kembali penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Nasional. Terbitnya Inpres tersebut dinilai tidak memperjelas fungsi Polri maupun TNI dalam penanganan keamanan nasional.

“Ini mengaburkan kembali fungsi-fungsi dari aktor-aktor kemanan nasional," kecam Anggota Komisi I dari FPDIP, Helmi Fauzi, seusai diskusi di Galeri Cafe Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (5/2/2013). Diferensiasi aktor-aktor keamanan diperlukan, baik dari struktur maupun fungsinya, sehingga jelas siapa melakukan apa, tugasnya apa. Jangan sampai mengaburkan kembali tugas pokok dan fungsi masing-masing aktor keamanan yang memunculkan satu daerah abu-abu.

Dalam Inpres tersebut TNI dapat dikerahkan mengatasi gangguan keamanan dan ketertiban nasional yang menjadi tugas pokok Polri. Inilah yang mengaburjkan tugas pokok TNI mempertahankan negara.
“Penggerakan pasukan TNI dalam mengatasi hal-hal terkait Kamtibmas saya pilkir ini tugas pokoknya polisi,” terangnya.

Selain itu, Inpres dianggap tidak merujuk pada peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga dapat melemahkan Inpres itu sendiri. Untuk mengatur koordinasi TNI-Polri, terang Helmi, tidak dapat melalui Inpres atau tingkat nota kesepahaman (MoU) antara TNI-Polri yang baru ditandatangani akhir Januari lalu. Menurut Helmi, hal tersebut seharusnya diatur di tingkat Peraturan Pemerintah (PP)

Helmi berharap Presiden SBY meninjau kembali Inpres atau MoU yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. "Kemudian, lebih fokus menjalankan Undang-undang yang ada,” terangnya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin (28/1/2013) telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan. Melalui Inpres tersebut, kepala daerah diminta tidak ragu-ragu untuk bertindak mengatasi konflik komunal di daerahnya.

Kepala daerah juga harus menyelesaikan konflik antaranggota masyarakat secara tuntas. "Dalam dua tahun mendatang, tugas memelihara keamanan dalam negeri ditetapkan sebagai prioritas," kata Presiden. Inti inpres ini, papar Presiden, merupakan instruksi untuk meningkatkan efektivitas penanganan gangguan keamanan di seluruh Tanah Air.
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com