Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Dituntut Terus Bertindak Tegas Atas Kasus KDRT Oleh Pejabat Publik

Kompas.com - 26/01/2013, 00:13 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarnya putusan Mahkamah Agung tentang dikabulkannya pemakzulan terhadap Bupati Garut, Aceng Fikri mendapat respon positif dari beberapa kalangan, terutama aktifis perlindungan anak dan perempuan.

Hal ini disampaikan dalam diskusi tentang makin maraknya kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh pejabat publik, di kantor Wahid Institute, jalan Taman Amir Hamzah No. 8, Matraman, Jakarta Pusat, Jum'at.

"Terkait poligami, keluarnya purtusan MA menjadi momentum untuk membangun kesadaran masyarakat dan pejabat publik bahwa menjadi pejabat harus mempunyai sikap teladan yang menjadi panutan bagi warganya," ujar Maria Ulfah Anshor, perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jumat (25/1/2013).

Akan tetapi, upaya untuk memperoleh keadilan semakin sulit bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan pejabat publik yang melakukan kekerasan, terutama karena dimungkinkannya terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan para pejabat publik.

"Momen putusan MA itu sangt bagus menjadi perubahan hukum dinegara kita. Awalnya dia disumpah untuk patut mematuhi konstitusi dan UU dibawahnya, namun ia malah melakukan abuse of power," kata anggota sebuah LSM, Migrant Care, Anis Hidayah.

Tentu hal ini menjadi ujian bagi penegak hukum khususnya agar tetap terus menangani kasus-kasus pejabat publik terkait makin maraknya kekerasan yang dilakukan pejabat terhadap perempuan. MA dituntut agar semakin berani bertindak tegas memproses jalur hukum guna menegakkan keadilan bagi perempuan dan anak yang selama ini terus menjadi korban.

"Sebagai seorang pejabat publik, mereka adalah orang yang benar-benar harus bisa menjadi tauladan bagi masyarakat dan keluarganya. Karena itu saya setuju sekali sebelum diangkat, dia harus memenuhi persyaratan bahwa dia bersih bukan hanya korupsi, tetapi juga harus mempunyai budipekerti yang luhur," ujar istri mantan presiden ke-empat RI, Shinta Nuriyah Wahid.

Selain itu, salah seorang anggota Komisi Penyiaran Indonesia, Ezky Suyanto berharap, peran media sangat diharapkan mampu mengungkap kasus-kasus tersebut sampai ke akar-akarnya.

"Sudah saatnya media membuka kasus pejabat publik agar mau mendapat pejabat yang bersih. Jangan sampai kita membuka Garut tapi lupa yang di Magelang. Jangan hanya di permukaan saja, tapi sampai ke dalam-dalamnya, karena ini kasus yang sangat seriuis," paparnya.

Kasus KDRT yang dilakukan pejabat publik semakin marak terjadi, selain kasus nikah siri empat malam oleh Bupati Garut, kasus ini juga dialami istri dan anak wakil Walikota Magelang. Selain itu kasus penelantaran keluarga juga dilakukan oleh Walikota Palembang. Dan masih banyak kasus-kasus serupa lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com