Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Terima Pengunduran Diri Andi Mallarangeng dari Kabinet

Kompas.com - 07/12/2012, 11:55 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi memberikan pernyataan terkait status hukum yang dikenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng. Andi dicekal dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Pada Jumat (7/12/2012) pagi tadi, Andi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menpora. Presiden mengatakan, ia menerima pengunduran diri Andi.

"Setelah mendengar dengan saksama dan membaca surat pengunduran diri yang bersangkutan, saya menerima dan menyetujui usulan pengunduran diri itu," kata Presiden dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta siang ini.

Menurut Presiden, ada tiga alasan yang diajukan Andi sebagai dasar pengunduran diri. Pertama, dengan dikenakannya status cekal, ia tidak bisa menjalankan tugas secara efektif.

"Kedua, tidak efektifnya dalam mengemban tugas sebagai Menpora tentu akan mengganggu Kabinet Indonesia Bersatu II dan dikhawatirkan justru akan memberikan beban kepada Presiden dan kabinet," ujar Presiden.

Alasan ketiga, Andi ingin berkonsentrasi untuk menghadapi permasalahan hukum dan tuntutan hukum terhadapnya. Andi resmi mundur terhitung sejak hari ini, 7 Desember 2012.  

Presiden mengatakan, menghargai sikap yang dipilih Andi dan menilainya sebagai contoh yang baik bagi mereka yang menghadapi permasalahan hukum sebagai bentuk tanggung jawab. Selama menjalankan tugas sebagai Menpora, menurut Presiden, Andi telah menjalankan tugasnya dengan baik. Presiden juga mengungkapkan, pertama kali mengetahui pencekalan Menpora dari televisi pada Kamis (6/12/2012) malam pukul 19.00 WIB.

"Sepuluh menit kemudian, saya mendapatkan pesan dari SMS Mensesneg. Itulah pertama kali saya mendengar Menpora kena cekal," ujarnya. 

Resmi tersangka

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/12/2012). Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penetapan tersangka terhadap Andi merupakan hasil pengembangan kasus ini setelah KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar sebagai tersangka.

"Dari pengembangan ditemukan fakta dan bukti-bukti tentang adanya keterlibatan berdasarkan dua alat bukti yang telah ditemukan terhadap status yang bersangkutan. Dari pengembangan bisa diidentifikasi dan disimpulkan bahwa KPK secara resmi menetapkan AAM selaku Menpora atau selaku pengguna anggaran pada Kemenpora sebagai tersangka," kata Abraham.

Ia menjelaskan, konstruksi hukum yang ditetapkan pada Andi sama dengan konstruksi hukum yang dikenakan terhadap Deddy Kusdinar. "Yang bersangkutan dikenai Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," kata Abraham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

    Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

    Nasional
    Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

    Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

    Nasional
    Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

    Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

    Nasional
    Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

    Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

    Nasional
    Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

    Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

    Nasional
    PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

    PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

    Nasional
    Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

    Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

    Nasional
    Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

    Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

    Nasional
    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Nasional
    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Nasional
    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Nasional
    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Nasional
    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Nasional
    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    Nasional
    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com