Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setjen Merasa Dikambinghitamkan KPU

Kompas.com - 13/11/2012, 21:57 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretariat Jenderal (Setjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasa dikambinghitamkan para komisioner. Ketujuh komisioner KPU dinilai Setjen melempar tanggungjawab atas permasalahan verifikasi parpol.

"Pernyataan bahwa di dalam verifikasi parpol butuh 68 personil yang harus disediakan Sekjen KPU tapi sulit menghadirkan hal tersebut adalah tidak benar," kata Sekretaris Jenderal KPU Suripto Bambang Setyadi dalam pledoi di sidang DKPP, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Suripto mengungkapkan, Setjen KPU sudah bekerja sesuai surat tugas nomor 1079/ST/X/2012 tanggal 8 Oktober 2012, nomor 844/ST/VII/2012 tanggal 15 Agustus 2012, dan nomor 1040/ST/X/2012 tanggal 1 Oktober 2012 yang ditandatangani Ketua KPU Husni Kamil Manik. Saat proses verifikasi administrasi, lanjutnya, semua jajaran Setjen bekerja di hotel Borobudur. Hal itu, dapat dibuktikan dari tayangan CCTV di hotel yang menangkap gambar mereka.

"Tidak benar komisioner bekerja sendirian pada tanggal 23 Oktober 2012. Tim verifikator sendiri telah menyelesaikan tugasnya pada tanggal tersebut," tambahnya.

Tim verifikator telah menyerahkan hasil verifikasi administrasi pada komisioner untuk diplenokan di tanggal 23 Oktober 2012. Namun, Komisoner KPU baru mengumumkan hasil verifikasi pada 28 Oktober 2012.

Lebih jauh Suripto membantah tudingan Komisioner Bidang Hukum KPU Ida Budiarti yang menyebutkan adanya dikotomi antara komisioner dengan sekretariat. Hal itu, jelas tidak benar. "Sehubungan dengan pernyataan sudah tidak hanya di pusat tapi virus sudah tersebar ke seluruh wilayah tanah air adalah statement yang mengada-ada," tegasnya.

Menurutnya, pergantian Sekjen yang diwacanakan karena Setjen melakukan pemboikotan pemilu, pembangkangan birokrasi, pembusukan organisasi, dan menciptakan dikotomi adalah tidak benar. Faktanya, Ketua KPU melalui surat nomor 596/KPU/XI/2012 tanggal 2 November 2012 pada Mendagri Gamawan Fauzi, meminta waktu untuk melakukan konsultasi karena Sekjen KPU akan pensiun sejak 26 Januari 2013.

Padahal, Suripto menilai permintaan waktu dengan alasan tersebut harus dikonsultasikan terlebih dahulu. Hal itu, merujuk pasal 57 ayat 3 dan 4 UU nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu. "KPU harus terlebih dahulu konsultasi dengan pemerintah. Dalam hal ini yang dimaksud pemerintah adalah Presiden menunjuk Menteri Dalam Negeri," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com