Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Verifikasi Parpol Berpotensi Cacat Hukum

Kompas.com - 29/10/2012, 08:59 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin mengatakan, hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2014 berpotensi cacat hukum. Berdasarkan hasil yang diumumkan KPU, Minggu (28/10/2012) malam, sebanyak 16 parpol dinyatakan lolos verifikasi. Sementara 18 parpol harus "gigit jari".

Menurut Said, keputusan itu diambil dengan jadwal, tata cara, prosedur, dan mekanisme yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Penetapan dilakukan di luar jadwal tahapan. Waktu pengumuman hasil verifikasi administrasi berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2012 adalah tanggal 23-25 Oktober dan bukan tanggal 28 Oktober," ujar Salahuddin saat dihubungi, di Jakarta, Minggu (28/10/2012) malam.

Selain itu, ia mengungkapkan, waktu pemeriksaan administrasi parpol juga diselenggarakan di luar jadwal tahapan. Waktu verifikasi administrasi berdasarkan PKPU No 11 Tahun 2012 adalah tanggal 11 Agustus sampai 22 Oktober 2012 dan tidak boleh dilakukan setelah tanggal tersebut. Sebelum pengumuman hasil verifikasi administrasi, KPU diketahui masih melakukan pemeriksaan terhadap data administratif yang diterima.

"Pasal 8 ayat (4) huruf a (UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu) menegaskan bahwa semua tahapan Pemilu wajib dilaksanakan oleh KPU secara tepat waktu. Sementara itu, KPU tidak pernah terlebih dahulu mengubah jadwal tahapannya jadi jika berkaca pada hal sebelumnya. KPU tidak tepat waktu," katanya.

Lebih jauh, Salahuddin mengatakan, penetapan verifikasi administrasi tidak dituangkan melalui keputusan, tetapi hanya melalui berita acara. Padahal, menurut Pasal 257 sampai 259 UU No 8 Tahun 2011 tentang Pemilu, penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan verifikasi parpol meminta adanya surat keputusan dari KPU. Hal itu sebagai dasar bagi parpol yang tidak lulus untuk mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selain itu, ia menuding, ada indikasi penetapan parpol dalam verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU melalui sistem pemungutan suara/voting. Sedangkan dalam proses seleksi administrasi tidak diperlukan dan harus dihindari adanya opini subyektif dari masing-masing komisioner KPU.

"Persyaratan yang diminta tinggal dicocokkan dengan yang diserahkan parpol. Pembahasan yang alot dan jadwal yang selalu mundur menguatkan dugaan itu," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik menampik tudingan Salahuddin. Ia mengatakan, KPU sebelumnya telah melakukan perubahan PKPU Nomor 7 Tahun 2012 mengenai verifikasi parpol. KPU, lanjutnya, telah melakukan penyesuaian jadwal mulai dari pengumuman sampai pelaksanaan pemilu.

"Mencermati hal itu, akan segera disosialisasikan ke KPU kabupaten dan kota," kata Manik.

Manik menekankan, tidak ada voting dalam menentukan parpol yang lolos verifikasi administrasi. Sistem voting tidak pernah ada selama KPU memutuskan hasil verifikasi administrasi dan ketetapan selanjutnya. "Semua proses pengambilan dalam penentuan baik yang memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat dilakukan dengan musyawarah mufakat," tegasnya.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Verifikasi Parpol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    BrandzView
    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Nasional
    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Nasional
    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Nasional
    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Nasional
    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Nasional
    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    Nasional
    Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

    Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

    Nasional
    Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

    Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

    Nasional
    Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

    Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

    Nasional
    Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

    Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

    Nasional
    Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

    Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

    Nasional
    TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

    TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

    Nasional
    Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

    Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

    Nasional
    Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

    Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com