JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin mengatakan, hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2014 berpotensi cacat hukum. Berdasarkan hasil yang diumumkan KPU, Minggu (28/10/2012) malam, sebanyak 16 parpol dinyatakan lolos verifikasi. Sementara 18 parpol harus "gigit jari".
Menurut Said, keputusan itu diambil dengan jadwal, tata cara, prosedur, dan mekanisme yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Penetapan dilakukan di luar jadwal tahapan. Waktu pengumuman hasil verifikasi administrasi berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2012 adalah tanggal 23-25 Oktober dan bukan tanggal 28 Oktober," ujar Salahuddin saat dihubungi, di Jakarta, Minggu (28/10/2012) malam.
Selain itu, ia mengungkapkan, waktu pemeriksaan administrasi parpol juga diselenggarakan di luar jadwal tahapan. Waktu verifikasi administrasi berdasarkan PKPU No 11 Tahun 2012 adalah tanggal 11 Agustus sampai 22 Oktober 2012 dan tidak boleh dilakukan setelah tanggal tersebut. Sebelum pengumuman hasil verifikasi administrasi, KPU diketahui masih melakukan pemeriksaan terhadap data administratif yang diterima.
"Pasal 8 ayat (4) huruf a (UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu) menegaskan bahwa semua tahapan Pemilu wajib dilaksanakan oleh KPU secara tepat waktu. Sementara itu, KPU tidak pernah terlebih dahulu mengubah jadwal tahapannya jadi jika berkaca pada hal sebelumnya. KPU tidak tepat waktu," katanya.
Lebih jauh, Salahuddin mengatakan, penetapan verifikasi administrasi tidak dituangkan melalui keputusan, tetapi hanya melalui berita acara. Padahal, menurut Pasal 257 sampai 259 UU No 8 Tahun 2011 tentang Pemilu, penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan verifikasi parpol meminta adanya surat keputusan dari KPU. Hal itu sebagai dasar bagi parpol yang tidak lulus untuk mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selain itu, ia menuding, ada indikasi penetapan parpol dalam verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU melalui sistem pemungutan suara/voting. Sedangkan dalam proses seleksi administrasi tidak diperlukan dan harus dihindari adanya opini subyektif dari masing-masing komisioner KPU.
"Persyaratan yang diminta tinggal dicocokkan dengan yang diserahkan parpol. Pembahasan yang alot dan jadwal yang selalu mundur menguatkan dugaan itu," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik menampik tudingan Salahuddin. Ia mengatakan, KPU sebelumnya telah melakukan perubahan PKPU Nomor 7 Tahun 2012 mengenai verifikasi parpol. KPU, lanjutnya, telah melakukan penyesuaian jadwal mulai dari pengumuman sampai pelaksanaan pemilu.
"Mencermati hal itu, akan segera disosialisasikan ke KPU kabupaten dan kota," kata Manik.
Manik menekankan, tidak ada voting dalam menentukan parpol yang lolos verifikasi administrasi. Sistem voting tidak pernah ada selama KPU memutuskan hasil verifikasi administrasi dan ketetapan selanjutnya. "Semua proses pengambilan dalam penentuan baik yang memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat dilakukan dengan musyawarah mufakat," tegasnya.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Verifikasi Parpol