Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Bantah Tunda Pelimpahan Kasus Simulator

Kompas.com - 19/10/2012, 18:13 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaaan korupsi proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri hingga kini belum dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Nanan Sukarna membantah anggapan bahwa Polri menunda pelimpahan kasus tersebut.

"Tidak ada (penundaan). Lebih cepat lebih bagus. Cepat bagus, selesai, cari pekerjaan yang lain. Masih Banyak kasus lain yang musti kita kerjakan bersama. Jadi tidak ada itu," ujar Nanan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2012).

Baik Polri dan KPK telah berulang kali bertemu untuk membahas kasus yang menyeret dua jenderal kepolisian tersebut. Menurut Nanan, penyidik Bareskrim Polri dan KPK saat ini masih mencari cara yang tepat agar pelimpahan kasus tidak melanggar hukum.

"Ya, bagaimana mencari solusi. Makanya perlu keputusan hukum yang benar," terang Nanan. Polri mengaku siap menyerahkan kasus tersebut pada KPK. Namun ada masalah teknis pelimpahan yang haarus diperhatikan.

Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, Polri bisa saja mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus simulator. Namun menurut Nanan, tak semudah itu melakukan SP3. Polri tak memiliki alasan untuk melakukan SP3.

"Ya, ini sedang dibicarakan. Kan, ada mekanisme agar diambil langkah dan kesepakatan yang benar. Karena kalau menghentikan, ya bagaimana cara menghentikannya? Kan, ada ketentuan melakukan itu," tandasnya.

Seperti diberitakan, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara di KPK terkait bukti maupun berkas kelima tersangka simulator SIM. Langkah itu dilakukan setelah Presiden memerintahkan Polri menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus simulator kepada KPK.

Awalnya terjadi sengketa kewenangan penyidikan setelah KPK dan Polri sama-sama menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, pihak pemenang tender Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang sebagai pihak subkontraktor.

 

Polri kemudian, telah lebih dulu dari KPK dalam menahan tersangkanya. Pada September lalu, Polri juga telah melimpahkan berkas perkara para tersangkanya kepada Kejaksaan Agung. Dalam kasus ini, tersangka AKBP Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo yang tidak ditetapkan oleh KPK juga dapat diserahkan Polri pada KPK. Di luar itu, KPK menetapkan mantan Kepala korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli 2012.

Ikuti perkembangan berita mengenai dugaan korupsi simulator dalam topik: Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Nasional
    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    BrandzView
    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Nasional
    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Nasional
    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Nasional
    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Nasional
    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Nasional
    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    Nasional
    Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

    Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

    Nasional
    Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

    Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

    Nasional
    Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

    Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

    Nasional
    Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

    Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com