JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI beralasan, tak diperpanjangnya masa tugas 20 penyidiknya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah hal biasa untuk pembinaan karir sebagai anggota kepolisian. Polri membantah istilah "menarik" penyidik dari KPK.
"Jadi kita tidak pernah ada keinginan untuk menarik. Itu semata-mata rotasi untuk pembinaan karir anggota yang bertugas di luar institusi Polri, termasuk yang di KPK," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Agus Rianto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/9/2012).
Agus menjelaskan, sesuai PP 63 tahun 2005 pasal 5, penyidik Polri di KPK bertugas selama 4 tahun dan dapat diperpanjang. Namun, kepolisian mempertimbangkan masa kerja untuk mengejar karir di kepolisian yakni selama 35 tahun. Jika terus diperpanjang, maka masa kerja di Kepolisian terus berkurang dan sulit mendapat jabatan di kepolisian sesuai dengan keinginan.
"Kalau misalnya bertugas di KPK 4 tahun, sesuai dengan PP 63 tahun 2005 itu, pasal 5 itu, 4 tahun dapat diperpanjang. Misalnya, 4 tahun dapat diperpanjang jadi 4 tahun lagi, maka jadi 8 tahun. Berarti kan sisanya tinggal 27 tahun di polisi. 27 tahun ini belum tentu yang bersangkutan dapat posisi jabatan kedudukan yang sesuai keinginan," terang Agus.
Menurutnya, Kepolisian telah memberikan keleluasaan kepada anggotanya yang bekerja di luar institusi Polri jika ingin menjadi penyidik di KPK. Mengenai 20 penyidik yang tidak diperpanjang tersebut, Polri telah menyiapkan penggantinya untuk diseleksi lebih lanjut oleh KPK.
Sementara, terkait anggota kepolisian yang baru satu tahun atau dua tahun menjadi penyidik di KPK, menurut Agus, setiap tahun Polri mengeluarkan surat perintah bagi anggotanya yang bertugas di luar institusi termasuk KPK.
"Namun, tentunya kalau kita langsung 4 tahun ini nanti kan lama. Jadi, Polri setiap satu tahun mengeluarkan surat perintah untuk anggota yang bertugas ke sana," katanya.
Ia kembali mengungkapkan, tak diperpanjangnya 20 penyidik itu tak terkait kasus dugaaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Satu diantaranya memang penyidik yang tengah menangani kasus tersebut.
Berita terkait penarikan penyidik ini dapat diikuti dalam topik "Polri Tarik Penyidik KPK"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.