Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetapkan Tersangka, Polri Lindungi Pati Lain

Kompas.com - 02/08/2012, 15:50 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Bareskrim Polri yang juga menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat untuk ujian surat izin mengemudi di Markas Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dinilai sebagai skenario agar perkara itu tidak melebar dan menyeret perwira Polri lainnya.

"Mereka perlu mengamankan teman. Ini bisa banyak alat bukti yang hilang," kata pengamat kepolisian yang juga mantan perwira Polri, Alfons Loemau, dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/8/2012).

Seperti diberitakan, Polri menetapkan lima tersangka dalam perkara itu. Tiga diantaranya juga telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para tersangka itu adalah Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, dan dua tersangka lainnya adalah pemenang tender yakni, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan saksi kunci dalam perkara itu, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang. Ketiganya juga dikenakan pasal korupsi.

Anggota Komisi III Eva Kusuma Sundari juga menilai ada skenario dari Polri untuk mengaburkan fakta yang tidak sesuai dengan jalannya penyidikan. Menurut Eva, jika merujuk pada Pasal 11 dan 50 UU Nomor 30/2002 tentang KPK, penyidikan yang dilakukan kepolisian seharusnya dihentikan pada saat KPK menangani kasus tersebut.

Pengamat Kepolisian lainnya, Bambang Widodo Umar, menambahkan, upaya Kepolisian agar perkara itu tak melebar terlihat dari tertahannya dokumen hasil sitaan KPK di Gedung Korps Lantas Polri. Ketika itu, pihak KPK tak diizinkan oleh Kepolisian untuk membawa seluruh dokumen hasil sitaan.

Mantan perwira tinggi Polri itu mengaku ragu alasan Polri juga ingin memakai dokumen itu. Pasalnya, Bareskrim tak menggeledah dan mencari barang bukti dari gedung itu. "KPK dapat barang bukti yang belum disita. Jadi keterangan Polri itu bener atau tidak?," kata Bambang.

Serahkan ke KPK

Alfons, Bambang, dan Eva mendesak agar Polri menyerahkan seluruh penyidikan perkara itu kepada KPK untuk menghindari segala anggapan miring. Selain itu, pengusutan ke mana saja aliran suap itu dapat dilakukan hingga tuntas.

"Ini yang pusing Pak (Komjen) Sutarman (Kabareskrim Polri). Dia pasang badan buat menyelamatkan teman," kata Eva.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Nasional
    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    BrandzView
    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Nasional
    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Nasional
    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Nasional
    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Nasional
    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Nasional
    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    Nasional
    Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

    Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

    Nasional
    Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

    Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

    Nasional
    Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

    Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com