Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Juga Dikonfirmasi KPK Soal Kepemilikan Mobil Harrier

Kompas.com - 04/07/2012, 20:13 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi juga meminta klarifikasi Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum terkait kepemilikan mobil Toyota Harrier dalam pemeriksaan, Rabu (4/7/2012).

Anas diduga menerima pemberian berupa Toyota Harrier dari PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, perusahaan yang menjadi rekanan proyek Hambalang.

"Ditanya soal kepemilikan tiga mobil, salah satunya Harrier, ditanya punya siapa, dijelaskan BPKP nya, itu," kata pengacara Anas, Firman Wijaya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, seusai mendampingi Anas dimintai keterangan penyelidik KPK.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas, KPK memiliki bukti indikasi dugaan keterlibatan Anas di proyek Hambalang. Bukti itu berita pembelian Toyota Harrier, November 2009 di dealer mobil Duta Motor, Pacenongan, Jakarta Pusat.

Mobil mewah itu berplat nomor polisi B 15 AUD. Menurut Firman, kepemilikan mobil mewah atas nama Anas tersebut, tidak benar. Firman mengatakan, alamat yang tertera dalam BPKB mobil itu tidak sesuai dengan alamat Anas. "Alamat di BPKP Jakarta Selatan, alamat Pak Anas Jakarta Timur," ucapnya.

Selain itu, lanjut Firman, kliennya dimintai konfirmasi apakah benar menerima uang dari PT Adhi Karya seperti yang diungkapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Atas pertanyaan itu, katanya, Anas mengaku informasi tersebut tidak benar. Seusai dimintai keterangan selama kurang lebih tujuh jam, Anas mengaku ditanya penyelidik KPK apakah pernah mengadakan pertemuan dengan pihak PT Adhi Karya.

Kepada penyelidik, Anas mengaku tidak pernah bertemu dengan pihak perusahaan tersebut. Selebihnya, Anas enggan melayani pertanyaan para pewarta. Dia meminta agar pertanyaan diajukan langsung ke penyelidik KPK.

"Yang terpenting dari ini, kita harus mendukung KPK untuk segera tuntaskan kasu sini, kalau kasus ini tuntas, KPK bisa bergerak menunggu penyelesaian KPK," ucapnya.

Sama halnya dengan semua pihak, lanjut Anas, dirinya mendukung KPK untuk meningkatkan kinerja dalam menuntaskan kasus-kasus, termasuk penyelidikan Hambalang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com