Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan Gedung Baru KPK Ditentukan 3 Juli

Kompas.com - 26/06/2012, 04:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI akan mengambil keputusan tentang pengajuan pencairan anggaran gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rapat 3 Juli 2012 mendatang. Keputusan itu akan diambil setelah mendengar pandangan sembilan fraksi di Komisi III.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III, Aziz Syamsuddin, saat menutup rapat kerja dengan KPK tentang Rancangan Anggaran Kerja Tahun Anggaran 2013 di DPR, Senin (25/6/2012) malam.

"Tanggal 3 juli harus selesai. Nanti, kami meminta catatan akhir persetujuan dari masing-masing fraksi," kata Aziz.

Ditemui seusai rapat, Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, menyatakan meskipun ada wacana pembiayaan dari sumbangan masyarakat, KPK tetap optimistis pihak Komisi III akan memberi persetujuan pembangunan gedung baru disertai pencabutan tanda bintang anggaran atau status blokir pencairan anggaran.

"Sebenarnya kita tetap berharap semuanya dari negara. Itu kan hanya sekadar ide-ide sesaat, yang kemudian masyarakat meresponnya secara heroik. Kami sendiri kaget, kok jadi seperti ini. Kami masih mau berdiksusi dengan teman-teman yang kami anggap relevan," ujar Adnan.

Dalam rapat tersebut, Sekjen KPK Bambang Praptono Sunu, mengajukan pagu anggaran 2013 sebesar Rp 720,704 miliar. Rinciannya, pagu anggaran untuk pemberantasan tindak pidana korupsi sebesar Rp 213,4 miliar dan program dukungan manajemen dan sarana tugas Rp 507,3 miliar. Adapun sekitar Rp 61 miliar anggaran untuk pembiayaan pembangunan gedung baru KPK belum bisa dicairkan karena belum mendapat persetujuan Komisi III.

Selaku perwakilan KPK, Bambang kembali menceritakan sejarah pengajuan anggaran gedung baru KPK untuk meyakinkan anggota Komisi III, bahwa pihaknya sangat memerlukan gedung tersebut. Sebab, gedung yang ditempati saat ini di Jalan HR Rasuna Said Kavling C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, sudah tidak mampu menampung pegawai hingga berkas perkara yang bersifat rahasia.

Kelebihan muatan itu membuat sebagian pegawai KPK tersebar di beberapa gedung pemerintah. Di antaranya, pegawai Biro SDM KPK menempati ruang kerja tambahan di lantai 15 gedung BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, sekitar 200 pegawai KPK juga menempati Gedung Upindo dan Gedung BUMN. Menurut Bambang, gedung yang ditempati KPK saat ini telah dioptimalkan sebagai ruang kerja, pemeriksaan, dan ruang tahanan.

"Gedung KPK di Kuningan dihuni 700 pegawai termasuk pegawai administratif," kata Bambang.

Di dalam rapat itu, sampai-sampai Adnan mengajak para anggota Komisi untuk menengok lanhsung kondisi di dalam kantor KPK untuk meyakinkan bahwa tempat mereka saat ini bertugas telah kelebihan kapasitas. Ini dilakukan agar Komisi III dapat menilai kondisi gedung secara objektif.

"Datang ke KPK, sudah kumuh. Setelah berkunjung, mari kita bicarakan lagi," ucap Adnan.

Menurutnya, kondisi ruangan dan akses jalan di dalam gedung telah dipenuhi tumpukan berkas perkara yang terbilang rahasia. Bahkan, pihak KPK telah mewacanakan menyewa kontainer untuk menyimpan tumpukan berkas perkara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

    Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

    Nasional
    PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

    PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

    Nasional
    Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

    Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

    Nasional
    Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

    Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

    Nasional
    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Nasional
    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Nasional
    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Nasional
    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Nasional
    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Nasional
    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    Nasional
    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com