Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Majelis Hakim Dikritisi

Kompas.com - 09/05/2012, 17:08 WIB
Ichwan Susanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa pekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan sejumlah LSM kepada Kementerian Lingkungan Hidup, yang memperpanjang izin pembuangan tailing ke laut.

Setelah dianalisa, putusan itu dinilai janggal. Mereka akan menggunakan kejanggalan itu, dalam langkah banding.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) merinci empat kejanggalan dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 145/G/2011/PTUN-JKT terkait Limbah Newmont.

Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta, yang diketuai oleh Bambang Heriyanto, SH MH, dengan hakim anggota Andri Mosepa SH MH, dan Andry Asani SH MH, tidak mempertimbangkan efek buruk terhadap ekosistem perairan laut akibat dumping tailing PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT).

Majelis Hakim malah memperkuat Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 92 Tahun 2011, yang memberikan Izin Dumping Tailing kepada PT NNT.  

"Putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan adanya kandungan logam berat dalam limbah tailing PT NNT. Padahal, logam berat itu sangat berbahaya, karena sifatnya yang tidak dapat terurai dan akumulatif. Akibatnya, dimungkinkan masuk ke jaringan tubuh manusia melalui rantai makanan," ucap A Marthin Hadiwinata SH, Divisi Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA, Rabu (9/5/2012) di Jakarta.

Kejanggalan kedua, lanjutnya, saat persidangan berlangsung, ahli Irwandi Arif yang dihadirkan oleh PT NNT tidak dapat membantah adanya logam berat yang terkandung dalam tailing tersebut. Juga, ia tidak mampu menjawab ketika salah satu hakim turut bertanya, mengenai bagaimana pelarutan logam berat ketika tailing dibuang ke laut.  

"Ketiga, mengutip apa yang disampaikan Dr Alan Frendy Koropitan saat memberi keterangan sebagai Ahli Oseanografi (IPB) dalam persidangan bahwa terdapat makhluk hidup baik di kolom air (pelagis) maupun di sedimen dasar (benthic) sampai kedalaman 7.000 meter. Dengan demikian, pembuangan tailing tentu akan berdampak buruk kepada makhluk hidup yang hidup pada permukaan, hingga habitat dasar tertentu," tambah Marthin.  

Hal lainnya, Majelis Hakim telah mengenyampingkan fakta persidangan di mana ditemukan kesalahan titik koordinat dari obyek sengketa pipa keluarnya tailing. Jika digambarkan, pembuangan tailing terletak di perairan dangkal.

"Terakhir, sekalipun merujuk pada titik koordinat yang disebutkan, pembuangan tailing terletak di perairan dangkal, yang kedalamannya kurang dari 100 meter. Dengan demikian, besar potensi terjadi pengadukan dan masuknya limbah ke jaringan makanan cukup besar," tegas Marthin.  

"Atas dasar empat kejanggalan tersebutlah, KIARA bersama Koalisi Pulihkan Laut Indonesia memandang perlu mengambil upaya banding dalam proses hukum selanjutnya. Hal ini guna mengembalikan hak-hak konstitusional nelayan atas perairan yang bersih dan sehat," kata Marthin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com