Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Majelis Hakim Dikritisi

Kompas.com - 09/05/2012, 17:08 WIB
Ichwan Susanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa pekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan sejumlah LSM kepada Kementerian Lingkungan Hidup, yang memperpanjang izin pembuangan tailing ke laut.

Setelah dianalisa, putusan itu dinilai janggal. Mereka akan menggunakan kejanggalan itu, dalam langkah banding.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) merinci empat kejanggalan dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 145/G/2011/PTUN-JKT terkait Limbah Newmont.

Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta, yang diketuai oleh Bambang Heriyanto, SH MH, dengan hakim anggota Andri Mosepa SH MH, dan Andry Asani SH MH, tidak mempertimbangkan efek buruk terhadap ekosistem perairan laut akibat dumping tailing PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT).

Majelis Hakim malah memperkuat Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 92 Tahun 2011, yang memberikan Izin Dumping Tailing kepada PT NNT.  

"Putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan adanya kandungan logam berat dalam limbah tailing PT NNT. Padahal, logam berat itu sangat berbahaya, karena sifatnya yang tidak dapat terurai dan akumulatif. Akibatnya, dimungkinkan masuk ke jaringan tubuh manusia melalui rantai makanan," ucap A Marthin Hadiwinata SH, Divisi Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA, Rabu (9/5/2012) di Jakarta.

Kejanggalan kedua, lanjutnya, saat persidangan berlangsung, ahli Irwandi Arif yang dihadirkan oleh PT NNT tidak dapat membantah adanya logam berat yang terkandung dalam tailing tersebut. Juga, ia tidak mampu menjawab ketika salah satu hakim turut bertanya, mengenai bagaimana pelarutan logam berat ketika tailing dibuang ke laut.  

"Ketiga, mengutip apa yang disampaikan Dr Alan Frendy Koropitan saat memberi keterangan sebagai Ahli Oseanografi (IPB) dalam persidangan bahwa terdapat makhluk hidup baik di kolom air (pelagis) maupun di sedimen dasar (benthic) sampai kedalaman 7.000 meter. Dengan demikian, pembuangan tailing tentu akan berdampak buruk kepada makhluk hidup yang hidup pada permukaan, hingga habitat dasar tertentu," tambah Marthin.  

Hal lainnya, Majelis Hakim telah mengenyampingkan fakta persidangan di mana ditemukan kesalahan titik koordinat dari obyek sengketa pipa keluarnya tailing. Jika digambarkan, pembuangan tailing terletak di perairan dangkal.

"Terakhir, sekalipun merujuk pada titik koordinat yang disebutkan, pembuangan tailing terletak di perairan dangkal, yang kedalamannya kurang dari 100 meter. Dengan demikian, besar potensi terjadi pengadukan dan masuknya limbah ke jaringan makanan cukup besar," tegas Marthin.  

"Atas dasar empat kejanggalan tersebutlah, KIARA bersama Koalisi Pulihkan Laut Indonesia memandang perlu mengambil upaya banding dalam proses hukum selanjutnya. Hal ini guna mengembalikan hak-hak konstitusional nelayan atas perairan yang bersih dan sehat," kata Marthin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com