Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenhan: Rusia Tak Izinkan Beli Sukhoi dengan "State Credit"

Kompas.com - 26/03/2012, 13:18 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Indonesia menggunakan skema kredit komersial untuk pengadaan enam unit pesawat tempur jenis Sukhoi SU-30MK2 lantaran Pemerintah Rusia tak mengizinkan fasilitas kredit negara (state credit) untuk Indonesia senilai 1 miliar dollar AS digunakan untuk membeli Sukhoi.

Hal itu dikatakan Wakil Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin saat rapat membahas pengadaan alutsista dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (26/3/2012). Sjafrie didampingi para pejabat Tentara Nasional Indonesia dan Kemenhan.

Sjafrie menjelaskan, Pemerintah Indonesia sudah meminta agar Sukhoi masuk dalam daftar alutsista yang bisa dibeli melalui fasilitas state credit. Dari fasilitas state credit senilai 1 miliar dollar AS, Indonesia baru menggunakan sekitar 300 juta dollar AS.

Adapun total anggaran untuk enam unit Sukhoi beserta berbagai pendukungnya senilai 470 juta dollar AS. "Dia (Pemerintah Rusia) memaksakan (sisa fasilitas kredit 700 juta dollar AS) dihabiskan, tapi untuk membeli kapal selam. Dia tidak mau memasukkan Sukhoi dalam state credit," kata Sjafrie.

Sjafrie menambahkan, pihaknya tak membeli kapal selam milik Rusia setelah mempertimbangkan spesifikasi kapal tersebut dan strategi pertahanan Indonesia. "Maka pengadaan Sukhoi tetap menggunakan kredit komersial biasa. Akan tetapi suku cadang, persenjataan, dimasukkan dalam list state credit," kata Sjafrie.

Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq mengatakan, saat rapat bersama Duta Besar Rusia beberapa waktu lalu, pihaknya pernah menanyakan apakah sisa state credit bisa digunakan untuk membeli Sukhoi. Namun, kata dia, hingga saat ini belum ada jawaban resmi.

Dalam dokumen perjanjian yang ditunjukkan pihak Kemenhan, daftar alutsista yang dapat dibeli dengan state credit bisa diubah sesuai kesepakatan kedua pihak. "Saya kira itu akan dijajaki Kementerian Keuangan dan Pemerintah Rusia," kata Mahfudz.

Seperti diberitakan, pembelian Sukhoi dengan kredit komersial sempat dipertanyakan banyak pihak, terutama pihak Komisi I. Pasalnya, dengan kredit komersil, jangka waktu pengembalian relatif pendek, yakni 2-5 tahun serta pengenaan biaya-biaya bank, bunga pinjaman yang tinggi berdasarkan rate pasar.

Sebaliknya, jika menggunakan fasilitas state credit, jangka pengembalian dapat mencapai 15 tahun dengan bunga pinjaman yang lebih rendah, yakni sekitar 5 persen.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com