Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zainal Ajukan Uji Materi UU Polri ke MK

Kompas.com - 10/09/2011, 16:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara tersangka Zainal Arifin Hoesein, mantan Ketua Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), akan mengajukan uji materi Pasal 8 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri ke MK. Pasal itu dinilai memberi peluang bagi Polri untuk diintervensi eksekutif.

"Pasal 8 menyebut, Polri di bawah Presiden. Ini konsep yang salah. Di situ sumbernya polisi sangat mudah diintervensi. Kita sekarang lagi susun legal standing," kata Ahmad Rifai, penasihat hukum Zainal saat diskusi di Jakarta, Sabtu (10/9/2011).

Rifai mengatakan, intervensi eksekutif terlihat jelas dalam penanganan kasus pemalsuan surat penjelasan MK terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I. Menurut dia, penetapan Zainal sebagai tersangka serta belum dijeratnya pengguna surat palsu hingga auktor intelektualis oleh penyidik Bareskrim Polri adalah dampak dari intervensi.

Zainal, kata Rifai, adalah pihak yang dirugikan dalam pemalsuan surat lantaran tandatangannya dipalsukan. Zainal sudah mengadukan pemalsuan itu ke Komisi Pemilihan Umum serta Bareskrim Polri agar ditindaklanjuti. Belakangan, malah dia yang dijerat.

Dikatakan Rifai, proses di Panja Mafia Pemilu di Komisi II DPR menunjukkan dengan jelas siapa aktor-aktor dalam kasus itu. "Ini tanda-tanda kemunduran polisi yang sangat luar biasa, suatu hal yang buruk. Ini merupakan penjungkirbalikkan hukum," kata Rifai.

Seperti diberitakan, Zainal dijerat bersama Masyhuri Hasan, mantan juru panggil MK. Menurut Polri, Zainal adalah pengkonsep surat penjelasan MK palsu dengan substansi "penambahan suara" untuk Partai Hanura. Setelah konsep jadi dan disimpan di komputer, Hasan lalu memindai tandatangan Zainal memberikan nomor, tanggal, serta stempel MK.

Khaeruman Harahap, ketua Panja Mafia Pemilu menilai langkah Polri menjerat pengkonsep surat sangat berbahaya bagi para pegawai seperti Zainal. "Kalau orang yang membuat konsep lalu konsep itu dipalsukan orang kemudian dipidana, tidak ada orang yang mau bikin konsep. Ini bahaya, birokrasi kita bisa lumpuh," kata dia.

Menurut Khaeruman, penyidik bisa menjerat Zainal jika langkah Hasan memberi tandatangan, tanggal, nomor, serta stempel atas perintah Zainal. "Dia pura-pura enggak tahu, takut tandatangan. Tapi itu belum ada terungkap," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

    Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

    Nasional
    Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

    Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

    Nasional
    Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

    Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

    Nasional
    Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

    Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

    Nasional
    Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

    Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

    Nasional
    Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

    Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

    Nasional
    Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

    Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

    Nasional
    Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

    Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

    Nasional
    Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

    Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

    Nasional
    Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

    Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

    Nasional
    Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

    Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

    Nasional
    Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

    Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

    Nasional
    PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

    PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

    Nasional
    'Selama 23 Tahun, Tiba-tiba Setelah Jadi Orang, Berubah karena Kekuasaan'

    "Selama 23 Tahun, Tiba-tiba Setelah Jadi Orang, Berubah karena Kekuasaan"

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com