Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prita Berharap Hakim PK Melek IT

Kompas.com - 12/07/2011, 12:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Slamet Yuwono, kuasa hukum Prita Mulyasari, terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Serpong, berharap majelis hakim Mahkamah Agung yang menangani proses hukum peninjauan kembali yang akan diajukan Prita adalah mereka yang melek teknologi informasi. Sebab, Prita dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kalau nanti PK, mohon disarankan ditangani hakim agung yang memang benar-benar melek IT (teknologi informasi) dan yang obyektif," ungkap Slamet di depan anggota Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/7/2011).

Ia mengatakan, Prita akan segera mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah MA mengeluarkan amar putusan kasasi yang menerima permohonan jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Tangerang atas putusan bebas terhadap Prita yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Dengan putusan kasasi tersebut, Prita dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional Serpong.

Slamet menerangkan, banyak kejanggalan dalam putusan kasasi pidana tersebut. Putusan itu berbeda dengan putusan kasasi kasus perdata. Ia mempertanyakan kapabilitas tim hakim agung dalam putusan kasasi pidana. Menurutnya, pertentangan ini menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum di Indonesia karena satu institusi membuat dua putusan terkait dengan pertimbangan yang bertolak belakang.

Oleh karena itu, ia meminta Komisi III DPR RI untuk memperingatkan MA agar menyediakan hakim-hakim agung yang berkapasitas dan berintegrasi teruji dalam menangani proses hukum PK ini nantinya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Tjatur Sapto Edi mengaku telah berkomunikasi dengan Ketua MA Arifin Tumpa. Politisi PAN ini telah meminta agar proses PK selanjutnya langsung ditangani oleh pimpinan MA.

"Kasasi perdatanya itu kan yang memimpin kan majelis hakimnya MA, saya minta kalau PK, majelis hakimnya pimpinan MA," tegasnya kepada Kompas.com.

Dalam putusan kasasi perdata yang diajukan RS Omni, Prita dinyatakan tidak terbukti bersalah dari tuduhan pencemaran nama baik dan bebas dari kewajiban membayar denda sebesar Rp 204 juta. Majelis hakim menyatakan tidak menemukan niatan pada Prita untuk menghina. Menurut majelis hakim, Prita hanya menyampaikan keluhan.

Sementara itu, dalam putusan kasasi pidana yang dikeluarkan 30 Juni 2011 lalu, Prita justru dinyatakan bersalah dan melakukan penghinaan. MA menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

    PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

    Nasional
    Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

    Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

    Nasional
    Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

    Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

    Nasional
    Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

    Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

    Nasional
    Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

    Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

    Nasional
    Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

    Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

    Nasional
    Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

    Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

    Nasional
    Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

    Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

    Nasional
    Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

    Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

    Nasional
    Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

    Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

    Nasional
    Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

    Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

    Nasional
    Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

    Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

    Nasional
    Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

    Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

    Nasional
    Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

    Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com