Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi Jaksa Dikabulkan, Prita Terancam Penjara

Kompas.com - 08/07/2011, 16:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Prita Mulyasari, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omi Internasional Serpong, akan mengajukan peninjauan kembali atas perkaranya. Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Tangerang terhadap putusan hakim PN Tangerang yang memvonis bebas Prita.

Kuasa hukum Prita, OC Kaligis, mengungkapkan hal tersebut kepada Kompas.com, Jumat (8/7/2011). "Kita PK, sampai hari ini status sakit Prita yang salah diagnosis tidak mau dikeluarkan Rumah Sakit Omni," kata Kaligis.

Dia juga mengatakan, pihak Prita akan mengajukan permohonan agar Mahkamah Agung menangguhkan eksekusi putusan. "Mengingat dia (Prita) punya tiga anak kecil yang harus dirawat," ujarnya.

Kaligis mengatakan, kliennya itu telah menghubunginya dan menanyakan perihal putusan MA tersebut. "Ibu Prita tanya ke saya, apakah saya akan masuk penjara, Pak?" kata Kaligis.

Berdasarkan informasi dari situs Mahkamah Agung, diketahui bahwa MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum perkara Prita pada 30 Juni 2011. Dengan demikian, Prita dinyatakan bersalah di tingkat kasasi.

Majelis hakim agung yang memutuskan perkara tersebut adalah Zaharuddin Utama, Salman Luthan, dan Imam Harjadi. Putusan tersebut bernomor 822 K/PID.SUS 2010 atas kasus tindak pidana informasi elektronik.

Sebelumnya, tahun 2009 PN Tangerang memvonis bebas Prita karena tidak terbukti mencemarkan nama baik. Saat itu, Prita dituntut pidana penjara selama enam bulan. Sementara untuk kasus perdatanya, MA memenangkan Prita dari RS Omni sehingga Prita bebas dari kewajiban membayar denda Rp 204 juta kepada RS Omni.

Kasus Prita Mulyasari menuai perhatian publik. Berjuta simpati berdatangan kepada Prita saat RS Omni memperkarakan keluhan Prita terhadap pelayanan rumah sakit tersebut. Prita dituduh mencemarkan nama baik Omni karena menuliskan keluhannya itu melalui surat elektronik yang kemudian menyebar di dunia maya. Dia lantas dituntut secara pidana maupun perdata.

Sebagai bentuk simpati terhadap Prita, publik menggalang pengumpulan dana bertajuk "Koin untuk Prita" yang menghasilkan total sumbangan senilai Rp 825 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    TKN Prabowo-Gibran: 82,9 Juta Warga Baru Dapat Makan Siang-Susu Gratis pada 2029

    TKN Prabowo-Gibran: 82,9 Juta Warga Baru Dapat Makan Siang-Susu Gratis pada 2029

    Nasional
    Bahlil: Pembangunan IKN Sudah Diatur UU, Siapa Pun Wajib Laksanakan

    Bahlil: Pembangunan IKN Sudah Diatur UU, Siapa Pun Wajib Laksanakan

    Nasional
    Bawaslu Panggil 2 Kubu Apdesi Telusuri Dugaan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

    Bawaslu Panggil 2 Kubu Apdesi Telusuri Dugaan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

    Nasional
    Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Lewat Usul DPRD

    Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Lewat Usul DPRD

    Nasional
    PDI-P Yakin Ganjar-Mahfud Raup 60 Persen Suara di Kaltim

    PDI-P Yakin Ganjar-Mahfud Raup 60 Persen Suara di Kaltim

    Nasional
    Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung Ubah Putusan

    Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung Ubah Putusan

    Nasional
    Bawaslu Ingatkan Capres-Cawapres Tak Boleh Gunakan Lokasi CFD buat Kampanye Politik

    Bawaslu Ingatkan Capres-Cawapres Tak Boleh Gunakan Lokasi CFD buat Kampanye Politik

    Nasional
    Wamenkumham Didesak Mundur karena Berstatus Tersangka Korupsi

    Wamenkumham Didesak Mundur karena Berstatus Tersangka Korupsi

    Nasional
    Soal Polemik Debat Cawapres, Bawaslu: Mau Didampingi Capres Apa Tidak, Terserah…

    Soal Polemik Debat Cawapres, Bawaslu: Mau Didampingi Capres Apa Tidak, Terserah…

    Nasional
    KPK Periksa Asisten Pribadi Wamenkumham dan Seorang Pengacara

    KPK Periksa Asisten Pribadi Wamenkumham dan Seorang Pengacara

    Nasional
    Ingatkan Masyarakat, Cak Imin Sebut Bansos Kesepakatan Pemerintah dan DPR, Bukan dari Paslon Tertentu

    Ingatkan Masyarakat, Cak Imin Sebut Bansos Kesepakatan Pemerintah dan DPR, Bukan dari Paslon Tertentu

    Nasional
    Moeldoko Sebut Agus Rahardjo Punya Motif Politik Ungkap Dugaan Intervensi Kasus E-KTP

    Moeldoko Sebut Agus Rahardjo Punya Motif Politik Ungkap Dugaan Intervensi Kasus E-KTP

    Nasional
    Bahlil Ungkap Banyak Investor Mulai Ragukan IKN karena Ada Capres yang Kritik

    Bahlil Ungkap Banyak Investor Mulai Ragukan IKN karena Ada Capres yang Kritik

    Nasional
    Soal Netralitas Pemilu, Polri: Kalau Ada Personel Tak Sesuai Ketentuan, Laporkan

    Soal Netralitas Pemilu, Polri: Kalau Ada Personel Tak Sesuai Ketentuan, Laporkan

    Nasional
    Ignasius Jonan Akan Dilibatkan dalam Pembangunan Transportasi Kereta Api jika Anies Terpilih Jadi Presiden

    Ignasius Jonan Akan Dilibatkan dalam Pembangunan Transportasi Kereta Api jika Anies Terpilih Jadi Presiden

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com