Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran IT DPR Rp 10,6 M, Bukan Rp 9 M

Kompas.com - 11/05/2011, 18:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretariat Jenderal DPR RI ternyata memiliki anggaran Rp 10,6 miliar untuk operasional teknologi informasi, pemeliharaan jaringan, dan pengembangan sistem informasi di gedung Dewan pada tahun 2011 dan anggaran Rp 10,9 miliar pada tahun 2010. Angka ini justru lebih besar dari catatan Indonesia Budget Centre (IBC) yang menunjukkan bahwa terdapat anggaran pemeliharaan situs web dan pemeliharaan situs resmi DPR sebesar Rp 9,75 miliar dalam pos anggaran Sekjen DPR tahun 2010.

"Pada 2010, anggarannya Rp 10,9 miliar dan penyerapannya 55,6 persen," ungkap Deputi Bidang Pengawasan Anggaran Sekjen DPR RI Winantuning Tyastiti kepada wartawan di Gedung Setjen DPR RI, Jakarta, Rabu (11/5/2011).

Anggaran itu, lanjutnya, digunakan untuk membiayai berbagai macam kegiatan operasional TI DPR RI, terutama tiga kegiatan yang meliputi jasa internet dan provider informasi, pemeliharan situs www.dpr.go.id, dan pengembangan sistem informasi. Winantuning mengatakan, ada lebih dari 30 jenis kegiatan yang dikelola oleh bagian TI DPR RI, baik intranet maupun internet.

Lima kelompok kegiatan yang cukup besar antara lain pembangunan atau pengembangan IT serta pengembangan intranet, termasuk sistem aplikasi dan aplikasi sistem informasi. DPR menyediakan 32 jenis layanan dalam situs www.dpr.go.id, seperti jadwal agenda, laporan rapat, kunjungan kerja uji kelayakan dan kepatutan, sejarah DPR, tata tertib, serta data anggota per fraksi dan per alat kelengkapan dewan. Terdapat pula blog anggota DPR dan pimpinan DPR, televisi streaming, e-mail online, dan fasilitas pengaduan masyarakat. Sementara itu, fasilitas intranet meliputi pengkajian online, perpustakaan online, kliping DPR, sistem laporan keuangan, admin tenaga ahli, dan admin sekretaris anggota.

"Semua sudah kami fasilitasi," akunya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

    PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

    Nasional
    Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

    Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

    Nasional
    Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

    Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

    Nasional
    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Nasional
    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Nasional
    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Nasional
    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Nasional
    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Nasional
    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    Nasional
    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com