Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BK Pelajari Laporan Yusuf Supendi

Kompas.com - 17/03/2011, 14:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kehormatan DPR akan segera mempelajari laporan salah satu pendiri Partai Keadilan, Yusuf Supendi, mengenai dugaan pelanggaran etika anggota parlemen yang dilakukan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. BK DPR juga akan memverifikasi kebenaran informasi yang disampaikan Yusuf Supendi.

"Kita pelajari dulu laporannya, kan kasihan nama baik dia (terlapor) dan keluarganya. Kita tidak mau memberikan predikat orang ini benar atau salah," ujar anggota BK DPR, Salim Mengga di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/3/2011).

Menurut Salim, laporan Yusuf atas dugaan pelanggaran etika oleh Luthfi tersebut sudah diterima BK sebulan lalu. Hari ini, Yusuf mendatangi BK DPR untuk dimintai klarifikasi atas laporannya.

"Kita akan tanya si pelapor, kalau laporannya enggak benar, ya kita buang ke tempat sampah," ujar Salim.

Seperti diberitakan, Yusuf melaporkan Luthfi atas dugaan pelanggaran etika anggota dewan. Luthfi, katanya, meneror Yusuf dengan pesan singkat yang bernada mengancam. "Saya dituduh mengganggu istri orang. Sebagai muslim, skandal itu harus ada empat saksi kan. Saya sebagai pribadi muslim tidak pernah menyalahgunakan daging kehormatan saya," kata Yusuf.

Dia juga mengaku memiliki bukti kuat atas laporannya tersebut. "Ada saya simpan. Prinsip saya, faktual, jujur, amal ma'ruf nahi munkar," ujarnya.

Secara terpisah, Luthfi enggan menanggapi laporan Yusuf tersebut. Wakil Sekretaris Jenderal PKS, Mahfudz Siddiq menduga, Yusuf melaporkan Luthfi ke BK DPR berkaitan dengan pemecatan dirinya dari partai. "Dia (Yusuf) sudah setahun dipecat dari keanggotaan PKS karena sejumlah pelanggaran dan kode etik yang dilakukannya," katanya.

Selain melaporkan Luthfi, Yusuf mengungkapkan adanya skandal penggelapan uang yang dilakukan Sekretaris Jenderal PKS, Anis Matta dan Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com