Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komjen Susno Duadji Bantah Terlibat Kasus Bank Century

Kompas.com - 15/09/2009, 15:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com —  Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji membantah ikut terlibat dalam pencairan dana nasabah Bank Century atas nama Budi Sampurno senilai 18 juta dollar AS. Menurut Susno, yang berhak mencairkan dana nasabah adalah Bank Century sendiri dan bukan Polri.

Namun, Susno mengaku telah mengirimkan surat ke Bank Century terkait dengan dana Budi Sampurno, tetapi bukan memberikan perintah untuk mencairkan dana. "Saya hanya memberikan keterangan bahwa dana itu sudah tidak ada masalah," kata Susno sambil memperlihatkan surat itu kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/9).

Susno mengatakan, tidak ada kata-kata yang berisi perintah kepada Bank Century untuk mencairkan rekening itu. "Saya terbuka saja. Surat itu bukan rahasia kok," ujarnya.

Dalam kasus ini, Budi Sampurno, salah satu nasabah Bank Century, belum bisa mencairkan dananya di bank itu karena dianggap masih bermasalah secara hukum. Bank Century lalu menyurati ke Kabareskrim.

Setelah koordinasi dengan berbagai pihak, Susno lalu mengirimkan surat ke Bank Century bahwa dana milik Budi sudah tidak ada masalah. Ia membantah telah menerima Rp 10 miliar karena membantu pencairan dana itu.

"Saya juga diisukan terima fee 10 persen juga," katanya. Susno menantang pihak-pihak yang bisa membuktikan adanya uang Rp 10 miliar atau fee 10 persen itu dan berjanji akan "membagi" kepada orang yang bisa membuktikan isu itu.

Kasus uang milik Budi Sampurno itu bermula ketika Budi memindahkan deposito 96 juta dollar AS dari Bank Century Surabaya ke kantor pusat di Jakarta. Di kantor pusat, dana itu dipecah menjadi deposito masing-masing Rp 2 miliar.

Dalam proses pemindahan uang itu, pemegang saham Bank Century, Robert Tantular, memerintahkan Kepala Kasir Valas Tan I Thung untuk memasukkan uang 18 juta dollar AS milik Budi ke kas valas Bank Century. Tindakan itu bertujuan untuk menutupi penggelapan valas mulai Januari hingga Oktober 2008 oleh Dewi Tantular (Kepala Divisi Bank Note Bank Century) yang tidak lain adalah kakak Robert Tantular.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan Robert dan Dewi sebagai tersangka.

Kasus ini terkuak ketika Budi tidak bisa mencairkan uang 18 juta dollar AS karena uang itu masuk ke kas Bank Century dan bukan sertifikat deposito atas namanya.

Bank Century mau membayar dana itu jika mendapatkan surat keterangan dari Mabes Polri.

Karena suratnya itulah, Masyarakat Antikorupsi Indonesia melaporkan Susno Duadji ke Inspektorat Pengawasan Umum Polri atas tuduhan melakukan pelanggaran etika Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com