Beda Pendapat, Hakim Alexander Nilai Atut Seharusnya Dibebaskan
Icha Rastika
Kompas.com - 01/09/2014, 18:50 WIB
Anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Alexander Marwata menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam memutuskan perkara dugaan suap sengketa pilkada Lebak, Banten, dengan terdakwa Gubernur Benten nonaktif, Atut Chosiyah.