Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Pendapat, Hakim Alexander Nilai Atut Seharusnya Dibebaskan

Kompas.com - 01/09/2014, 18:50 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Alexander Marwata menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam memutuskan perkara dugaan suap sengketa pilkada Lebak, Banten, dengan terdakwa Gubernur Benten nonaktif, Atut Chosiyah.

Hakim Alexander menilai Atut tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer maupun subsider. Dengan demikian, menurut Alexander, Atut sedianya dibebaskan dari segala tuntutan.

"Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider dan harus dibebaskan," kata Alexander dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/9/2014).

Menurut Alexander, tidak ada bukti cukup yang menunjukkan bahwa Atut mengutus adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk menyuap Akil Mochtar yang ketika itu menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilkada Lebak. Alexander menilai dakwaan dan tuntutan dibangun jaksa KPK berdasarkan asumsi Akil.

"Dakwaan dan tuntutan dibangun berdasarkan asumsi Akil bahwa terdakwa (Atut) sudah mengutus Wawan untuk mengurusi sengketa pilkada Lebak," kata hakim Alexander.

Dia juga menilai Atut tidak punya niat yang sama dengan Wawan untuk memberikan uang kepada Akil. Tanpa persetujuan Atut, kata dia, Wawan pasti memberikan uang kepada Susi untuk kemudian disampaikan ke Akil.

"Terdakwa (Atut) tidak menugaskan Wawan untuk berkoordinasi dengan Susi dalam pengurusan sengketa Kabupaten Lebak. Hal itu menunjukan terdakwa tidak pernah memiliki niat dan memenangkan pihak berperkara," sambung dia.

Menurut Alexander, Atut tidak pernah dimintai persetujuan, baik lisan maupun tulisan bahwa pasangan calon bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin akan mengajukan gugatan atas hasil pilkada ke MK.

Atut juga dinilainya tidak mengetahui adanya permintaan uang dari Akil, atau pun mengetahui adanya pemberian uang untuk Akil.

Mengenai pertemuan Atut dan Akil di Singapura, Alexander menilai pertemuan itu bukan sejak awal diniatkan untuk mengurus sengketa pilkada Lebak. Dalam dua kali pertemuan, menurut Alexander, inisiatifnya selalu datang dari Akil.

"Akil lah yang mengundang Tubagus untuk bertemu," ujar dia.

Selain itu, Alexander menilai inisiatif pemberian uang muncul dari Susi yang meminta Amir dan Kamsi menyiapkan uang.

Perbedaan pendapat ini merupakan satu kesatuan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Perbedaan pendapat ini tidak menjadikan Atut dibebaskan. Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan kepada Atut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com