JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Alexander Marwata menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam memutuskan perkara dugaan suap sengketa pilkada Lebak, Banten, dengan terdakwa Gubernur Benten nonaktif, Atut Chosiyah.
Hakim Alexander menilai Atut tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer maupun subsider. Dengan demikian, menurut Alexander, Atut sedianya dibebaskan dari segala tuntutan.
"Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider dan harus dibebaskan," kata Alexander dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/9/2014).
Menurut Alexander, tidak ada bukti cukup yang menunjukkan bahwa Atut mengutus adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk menyuap Akil Mochtar yang ketika itu menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilkada Lebak. Alexander menilai dakwaan dan tuntutan dibangun jaksa KPK berdasarkan asumsi Akil.
"Dakwaan dan tuntutan dibangun berdasarkan asumsi Akil bahwa terdakwa (Atut) sudah mengutus Wawan untuk mengurusi sengketa pilkada Lebak," kata hakim Alexander.
Dia juga menilai Atut tidak punya niat yang sama dengan Wawan untuk memberikan uang kepada Akil. Tanpa persetujuan Atut, kata dia, Wawan pasti memberikan uang kepada Susi untuk kemudian disampaikan ke Akil.
"Terdakwa (Atut) tidak menugaskan Wawan untuk berkoordinasi dengan Susi dalam pengurusan sengketa Kabupaten Lebak. Hal itu menunjukan terdakwa tidak pernah memiliki niat dan memenangkan pihak berperkara," sambung dia.
Menurut Alexander, Atut tidak pernah dimintai persetujuan, baik lisan maupun tulisan bahwa pasangan calon bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin akan mengajukan gugatan atas hasil pilkada ke MK.
Atut juga dinilainya tidak mengetahui adanya permintaan uang dari Akil, atau pun mengetahui adanya pemberian uang untuk Akil.
Mengenai pertemuan Atut dan Akil di Singapura, Alexander menilai pertemuan itu bukan sejak awal diniatkan untuk mengurus sengketa pilkada Lebak. Dalam dua kali pertemuan, menurut Alexander, inisiatifnya selalu datang dari Akil.
"Akil lah yang mengundang Tubagus untuk bertemu," ujar dia.
Selain itu, Alexander menilai inisiatif pemberian uang muncul dari Susi yang meminta Amir dan Kamsi menyiapkan uang.
Perbedaan pendapat ini merupakan satu kesatuan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Perbedaan pendapat ini tidak menjadikan Atut dibebaskan. Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan kepada Atut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.