JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan semua pihak menggugat keabsahan dan eksistensi Pansus ke pengadilan.
Hal itu sebagaimana yang disarankan oleh pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pansus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).
"Terserah pihak yang bersangkutan (KPK). Hakim kan tidak boleh menolak suatu perkara. Ya, dibicarakan sama pengadilan. Dilihat objeknya aja, konteksnya apa. Kalau (masalah) tata negara kan di Tata Usaha Negara," ujar Wakil Ketua Pansus Angket KPK Dossy Iskandar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
(baca: Yusril Sarankan KPK Tempuh Jalur Hukum Selesaikan Polemik Hak Angket)
Hal senada disampaikan oleh anggota Pansus Arsul Sani. Ia menilai, solusi yang disarankan Yusril itu lebih baik ketimbang membangun opini negatif terhadap Pansus melalu media.
Arsul mengatakan, melalui pengadilan, ada banyak hal yang bisa digugat KPK seperti tafsir atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait objek angket DPR.
Begitu pula dengan pembentukan angket yang masih dipermasalahkan karena tak semua fraksi mengirim perwakilan di Pansus.
Padahal, dalam pasal 201 Undang-undang MD3 dinyatakan Pansus Angket terdiri dari semua unsur fraksi di DPR.
(baca: Yusril: DPR Dapat Menggunakan Angket Terhadap KPK)
Atau, lanjut Arsul, bisa pula digugat ke pengadilan negeri melalui dugaan perbuatan melawan hukum.
"Silakan saja KPK, LSM, silakan pergi kita uji, kan nanti misalkan di MK itu diberi tafsir itu hak angket di Undang-undang MD3 pasal 79 itu kan nanti DPR juga didengar, Pemerintah juga didengar. Tidak boleh memaksakan pendapat bahwa Pansus salah tidak punya dasar hukum," kata Arsul.
Yusril sebelumnya menyatakan polemik keabsahan hak angket terhadap KPK yang selalu dipermasalahkan tak akan pernah selesai jika tak ada putusan pengadilan.
Sebab, kata Yusril, putusan pengadilan lah yang menjadi penyelesaian secara sah dari polemik tersebut, bukan opini publik.
(baca: Pendapat Yusril Bikin Pansus Tak Lagi Ragu Ajukan Angket KPK)
Saat ini, menurut Yusril, KPK justru sibuk menggalang opini dengan memberi cap negatif kepada pihak yang mendukung keberadaan Pansus.