Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Mempersilakan Para Penolak Gugat Keabsahan Hak Angket KPK

Kompas.com - 11/07/2017, 17:20 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan semua pihak menggugat keabsahan dan eksistensi Pansus ke pengadilan.

Hal itu sebagaimana yang disarankan oleh pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pansus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).

"Terserah pihak yang bersangkutan (KPK). Hakim kan tidak boleh menolak suatu perkara. Ya, dibicarakan sama pengadilan. Dilihat objeknya aja, konteksnya apa. Kalau (masalah) tata negara kan di Tata Usaha Negara," ujar Wakil Ketua Pansus Angket KPK Dossy Iskandar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

(baca: Yusril Sarankan KPK Tempuh Jalur Hukum Selesaikan Polemik Hak Angket)

Hal senada disampaikan oleh anggota Pansus Arsul Sani. Ia menilai, solusi yang disarankan Yusril itu lebih baik ketimbang membangun opini negatif terhadap Pansus melalu media.

Arsul mengatakan, melalui pengadilan, ada banyak hal yang bisa digugat KPK seperti tafsir atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait objek angket DPR.

Begitu pula dengan pembentukan angket yang masih dipermasalahkan karena tak semua fraksi mengirim perwakilan di Pansus.

Padahal, dalam pasal 201 Undang-undang MD3 dinyatakan Pansus Angket terdiri dari semua unsur fraksi di DPR.

(baca: Yusril: DPR Dapat Menggunakan Angket Terhadap KPK)

Atau, lanjut Arsul, bisa pula digugat ke pengadilan negeri melalui dugaan perbuatan melawan hukum.

"Silakan saja KPK, LSM, silakan pergi kita uji, kan nanti misalkan di MK itu diberi tafsir itu hak angket di Undang-undang MD3 pasal 79 itu kan nanti DPR juga didengar, Pemerintah juga didengar. Tidak boleh memaksakan pendapat bahwa Pansus salah tidak punya dasar hukum," kata Arsul.

Yusril sebelumnya menyatakan polemik keabsahan hak angket terhadap KPK yang selalu dipermasalahkan tak akan pernah selesai jika tak ada putusan pengadilan.

Sebab, kata Yusril, putusan pengadilan lah yang menjadi penyelesaian secara sah dari polemik tersebut, bukan opini publik.

(baca: Pendapat Yusril Bikin Pansus Tak Lagi Ragu Ajukan Angket KPK)

Saat ini, menurut Yusril, KPK justru sibuk menggalang opini dengan memberi cap negatif kepada pihak yang mendukung keberadaan Pansus.

"Itu maksud saya menyarankan agar KPK jangan bermain politik, tapi lawan dengan hukum secara gentlemen," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Selasa (11/7/2017).

Adapun Yusril menilai, DPR bisa menggunakan hak angket terhadap KPK. Sebab, KPK dibentuk melalui undang-undang.

(baca: 132 Pakar Hukum Tata Negara Nilai Cacat Pembentukan Pansus Angket KPK)

Berbeda dengan Yusril, para pakar yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menilai, pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI cacat hukum.

APHTN-HAN bersama Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas mengkaji soal pembentukan Pansus hak angket.

Kajian yang ditandatangani 132 pakar hukum tata negara seluruh Indonesia tersebut diserahkan ke KPK.

Kompas TV Pansus Angket dan KPK Terus Bersitegang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com