JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengumumkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Terkait rencana tersebut, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi justru meminta KPK mengambil sikap tegas dan keras terhadap kasus tersebut.
Bukan justru "mempersilakan" masyarakat mengait-ngaitkannya dengan Pansus Angket KPK.
"Apapun yang sudah proses di sana, proses. Kalau memang ada bukti yang meyakinkan ambil sikap," ujar Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
"Jangan kemudian sengaja mengambangkan agar masyarakat bisa mengait-ngaitkan dengan e-KTP. Jadi tidak ada hubungan sama sekali dengan pansus," sambung dia.
(baca: Gelar Perkara, KPK Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus E-KTP)
Ia memastikan Pansus akan tetap berjalan meski ada anggotanya yang terkait kasus di KPK. Namun, harus sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Ditangkap juga separuh anggota, Pansus tetap jalan. Apalagi kemudian satu-dua orang kalau mau ditangkap. Tapi harus ditangkap dengan benar," tuturnya.
Sementara itu, Anggota Pansus Hak Angket KPK, Masinton Pasaribu meminta KPK untuk tak bermain opini.
(baca: Miryam Jadi Kurir Uang Korupsi E-KTP untuk Puluhan Anggota DPR)
Senada dengan Taufiqulhadi, ia juga meminta KPK segera memproses pihak-pihak yang terlibat jika memang memiliki landasan hukum yang kuat.
"Jangan bermain opini. Karena di sini integritas dan profesionalitas KPK dipertaruhkan dengan statement-statemennya itu," kata Masinton.
Ia kemudian menyinggung adanya lebih dari 20 orang tersangka KPK yang lama ditindaklanjuti KPK. Bahkan ada yang statusnya "digantung" hingga bertahun-tahun.
Salah satu contohnya adalah mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.
(baca: Hampir 1,5 Tahun Jadi Tersangka KPK, Ini Tanggapan RJ Lino)