Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendapat Yusril Bikin Pansus Tak Lagi Ragu Ajukan Angket KPK

Kompas.com - 11/07/2017, 10:59 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqulhadi menegaskan pihaknya sudah semakin yakin dengan langkah mengajukan angket terhadap KPK.

Hal itu setelah meminta pandangan hukum dari Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, Senin (10/7/2017) kemarin.

"(Waktu itu) ada keragu-raguan. Tapi sekarang saya anggap tidak ada lagi keragu-raguan dengan pendapat Prof Yusril kemarin," kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Politisi Partai Nasdem itu juga sempat berkomebtar soal usul Yusril agar KPK membawa hak angket KPK ke pengadilan jika menilai pembentukan pansus tidak sah. Hal itu untuk menghindari kontroversi.

Namun, Taufiqulhadi menilai usulan tersebut teelalu jauh karena saat ini Pansus merasa keabsahan pembentukannya sudah terang benderang.

Ia pun meminta seluruh pihak untuk berhenti berpolemik teekait keabsahan pembentukan pansus karena hak angket merupakan hak konstitusional anggota dewan.

"Jadi kami berhenti pada tahap itu (keabsahan), kami akan melangkah pada tahap berikutnya dalam konteks angket ini. Saya berharap KPK untuk bekerja sama," ucap anggota Komisi III DPR itu.

Yusril sebelumnya mengatakan KPK bisa menempuh jalur pengadilan jika tak setuju dengan pembentukan Pansus Hak Angket KPK yang dibentuk DPR.

Keputusan membentuk hak angket, kata dia, jangan dilawan secara politik, tetapi melalui jalur hukum.

"Keputusan itu sudah ada. Kalau KPK tidak setuju, dia bawa ke pengadilan, persoalkan keputusan DPR sah atau tidak sah," kata Yusril, dalam rapat bersama Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).

(Baca: Yusril: Kalau KPK Tak Setuju Angket, Bawa Saja ke Pengadilan)

Yusril mengatakan, dalam proses hukum itu, para ahli bisa didatangkan ke persidangan untuk memberikan pandangan. Jika perlu, KPK dapat meminta putusan sela.

Dengan demikian, kegiatan Pansus bisa dihentikan sementara hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK belum berencana membawa persoalan angket ke pengadilan.

(Baca: Akankah KPK Ikuti Saran Yusril Bawa soal Pansus Angket ke Pengadilan?)

"Belum, kami belum ada rencana," kata Febri, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (10/7/2017) malam.

Febri mengatakan, KPK memilih fokus menangani kasus korupsi yang sedang diusut seperti e-KTP, BLBI, dan kasus-kasus lainnya.

Kompas TV LSM Antikorupsi Gelar Parodi Sindir Pansus Angket KPK

Yusril: Kalau KPK Tak Setuju Angket, Bawa Saja ke Pengadilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com