Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misbakhun Permasalahkan 17 Penyidik KPK

Kompas.com - 11/07/2017, 11:53 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK Mohammad Misbakhun menyebut ada 17 penyidik KPK yang pengangkatannya menyalahi prosedur.

Menurut dia, hal itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Penyimpangannya mengenai pengangkatan. Pengangkatan penyidik yang sebelumnya pegawai tidak tetap menjadi pegawai tetap. Mereka itu adalah anggota Kepolisian," kata Misbakhun ditemui di sela-sela rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Misbakhun mengatakan, hal itu diketahui berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit BPK dilakukan pada 2012, namun baru dirilis pada 2017.

"Ini hasil audit BPK tahun 2012. Tetapi auditnya keluar tahun 2017. Saya bawa laporan auditnya. Laporan auditnya itu Nomor 17C/HP/XIV/05/2017 tertanggal 15 Mei 2017," kata Misbakhun.

(baca: Berbagai Persoalan Ini Buat Pansus Hak Angket Dianggap Sesat...)

Ia mengatakan, dalam peraturan KPK disebutkan apabila pegawai negeri sipil (PNS) dialihtugaskan atau dipekerjakan di instansi tersebut, maka harus mendapatkan izin dari instansi sebelumnya.

"Kalau anggota Polri, maka harus dengan surat diberhentikan dengan hormat," sebut Misbakhun.

Masalahnya, kata dia, pengangkatan penyidik KPK dari Kepolisian itu berlangsung mulai 2012. Akan tetapi surat pemberhentian dengan hormat baru dikeluarkan Kapolri pada 2014.

(baca: Lucunya Pansus Angket DPR, Temui Koruptor Musuhnya KPK...)

Misbakhun juga menyebutkan, pimpinan KPK pada masa itu meminta tanggal mundur surat pemberhentian dengan hormat untuk penyidik KPK yang berasal dari kepolisian.

Namun, Kapolri menjawab hal itu tidak bisa dilakukan.

"Jadi selama 2012-2014, itu status administrasi kepegawaian mereka tidak jelas. Padahal pada periode itu, para penyidik melakukan tindakan pro-yustisia dengan menggunakan atribut KPK," ucap Misbakhun.

"Melakukan criminal justice system, melakukan penyidikan, mem-BAP, dan proses itu sampai jaksa penuntut umum sampai masuk Pengadilan Tipikor. Nah, ini yang menjadi pertanyaan kita (Pansus) semua," ucap Misbakhun.

Selain soal status penyidik, Misbakhun juga mempermasalahkan pejabat tinggi di bidang penindakan yang berstatus pensiunan Polri.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com