Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Hamzah Usul Kerja KPK Hanya 30 Persen Menindak Koruptor

Kompas.com - 27/06/2017, 14:56 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Andi Hamzah menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih banyak melakukan fungsi pencegahan ketimbang penindakan.

Andi menilai, pencegahan akan lebih efektif dalam memberantas korupsi.

"Menyangkut pemberantasan korupsi, KPK seharusnya lebih banyak mencegah," ujar Andi dalam forum diskusi Asosiasi Pakar Hukum Pidana di Jakarta, Selasa (27/6/2017).

(baca: Asosiasi Pakar Hukum: Peradilan Sekarang Jadi Monster Menakutkan)

Menurut Andi, beberapa negara yang berhasil mengurangi praktik korupsi adalah negara-negara yang berhasil membentuk sistem pencegahan dengan baik. Misalnya, Korea Selatan.

"Di Korea, lembaga seperti KPK cuma khusus untuk melakukan pencegahan bukan melakukan penuntutan. Jadi mereka mempelajari semua lubang korupsi," kata Andi.

Sementara, menurut Andi, negara seperti China yang menerapkan hukuman mati dan memberikan tuntutan maksimal terhadap koruptor, jumlah korupsi tidak menunjukan penurunan yang drastis.

Menurut Andi, penindakan hukum sering kali dilakukan tebang pilih. Bahkan, digunakan untuk menjatuhkan lawan politik.

"Saya usulkan KPK itu 70 persen harus mencegah. Hanya 30 persen untuk penindakan," kata Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com