Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti: Kehadiran Miryam di Pansus Angket Bisa Kaburkan Proses Penegakan Hukum

Kompas.com - 17/06/2017, 11:22 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menganggap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi tepat untuk melarang mantan anggota DPR Miryam S Haryani memenuhi panggilan panitia khusus hak angket di DPR RI, sudah tepat. Menurut dia, kehadiran Miryam nantinya justru bisa memengaruhi proses hukum di KPK.

"Upaya untuk menghadirkan Miryam S. Haryani di Pansus Hak Angket merupakan proses politik yang dapat mengaburkan proses penegakan hukum," ujar Miko melalui keterangan tertulis, Sabtu (17/6/2017).

Apalagi status Miryam merupakan tahanan KPK. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

"Artinya, KPK berwenang untuk menempatkan seseorang pada tempat tertentu dalam pengawasannya sepanjang untuk alasan pemeriksaan penegakan hukum," kata Miko.

Saat ini, pemeriksaan Miryam di KPK tengah berlangsung. Apalagi gugatannya lewat praperadilan telah ditolak. Miko meyakini tak lama lagi berkas perkara Miryam rampung dan segera dibawa ke pengadilan.

"Patut diperkirakan tidak lama lagi, terhadap perkara ini akan dilakukan penuntutan di muka persidangan," kata Miko.

Oleh karena itu, ia meminta semua pihak membiarkan pemeriksaan berjalan sesuai koridor penegakan hukum, yaitu di muka persidangan. Keterangan yang bersangkutan dapat digali secara mendalam di muka persidangan dalam koridor penegakan hukum.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo melarang Miryam hadir dalam rapat tersebut. Namun, ia tidak mengungkapkan alasannya. DPR sebelumnya telah mengirim surat ke KPK pada 15 Juni 2017.

Surat terkait permintaan menghadirkan Miryam pada Senin (19/6/2017), pukul 14.00. Miryam akan dimintai keterangan terkait surat yang dikirim kepada anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu. Dalam surat tersebut, Miryam membantah telah ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III saat memberi keterangan kepada KPK.

Baca juga: KPK Tak Akan Izinkan Miryam Hadiri Pansus Angket

Kompas TV Pansus KPK di DPR Tetap Bersikukuh Hadirkan Miryam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com