Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK Disebut Persulit Kemendagri Tertibkan Perda

Kompas.com - 15/06/2017, 17:38 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Widodo Sigit Pudjianto menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membatalkan peraturan daerah, baik tingkat Kabupaten maupun Provinsi.

Sebab, hal itu akan mempersulit Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menertibkan perda yang dinilai bermasalah.

Menurut dia, saat ini Indonesia memiliki 34 provinsi dan lebih dari 500 Kabupaten/Kota. Masing-masing daerah pasti membuat perda.

"Coba bayangkan, dalam satu tahun ada berapa perda itu kalau masing masing satu Kabupaten misalnya bikin sepuluh, bisa dibayangain kalau 20 persennya Bermasalah," ujar Widodo saat dihubungi, Kamis (15/6/2017).

(Baca: MA Siap Terima Dampak Putusan MK terkait Pembatalan Perda)

Adapun mekanisme pembatalan perda bisa dilakukan melalui uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Dengan pengandaian banyaknya perda yang dibuat oleh daerah, Widodo pun menyangsikan jika MA bisa menanggapinya secara maksimal.

"Pertanyannya, memang bisa MA benahi (tangani perda bermasalah)," kata dia.

Sementara Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi mengatakan, mau tidak mau MA harus siap jika nantinya Kemendagri mengajukan uji materi terhadap perda-perda yang dinilai bermasalah.

Hal ini merupakan dampak dari keputusan MK tersebut.

"Siap atau tidak itu kan resikonya," kata Suhadi.

Ke depan, Kemendagri akan memperketat penerbitan perda. Setiap perda yang dibuat kepala daerah akan dikaji lebih teliti sebelum diterbitkan.

"Sebagai antisipasinya, kami harus cermat," kata dia.

Sebelumnya, Putusan MK Nomor 56/PUU-XIV/2016 yang diterbitkan pada Rabu 15 Juni 2017 mencabut kewenangan Mendagri membatalkan perda provinsi.

MK dalam pertimbangannya mengacu pada Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 yang diterbitkan pada 5 April 2017 lalu.

(Baca: Putusan MK Cabut Kewenangan Mendagri Batalkan Perda Provinsi)

Dalam putusan Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 itu disebutkan bahwa pencabutan Perda Kabupaten/Kota oleh gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam putusan itu juga MK menyatakan, demi kepastian hukum dan sesuai dengan UUD 1945 menurut Mahkamah, pengujian atau pembatalan Perda menjadi ranah kewenangan konstitusional Mahkamah Agung.

Kompas TV Menteri Dalam Negeri akan berkonsultasi kembali dengan Mahkamah Konstitusi terkait hasil keputusan MK.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com