Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Mana TNI Bisa Dilibatkan dalam Pemberantasan Terorisme?

Kompas.com - 14/06/2017, 06:21 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keinginan Presiden Joko Widodo agar TNI dilibatkan dalam pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi perdebatan dalam masyarakat.

Ada yang khawatir dengan aspek hukum, ada juga yang khawatir akan ada tumpang tindih peran dengan Polri.

Padahal menurut Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Raden Muhammad Syafi'i, sebetulnya perdebatan mengenai keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah selesai sejak 2004.

"Yaitu ketika penyusunan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam Pasal 7 Ayat (2) mereka memiliki 14 operasi militer selain perang, salah satunya mengatasi aksi terorisme," kata Syafi'i dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf b, TNI memiliki 14 tugas pokok operasi militer selain perang, yaitu (1) mengatasi gerakan separatis bersenjata; (2) mengatasi pemberontakan bersenjata; (3) mengatasi aksi terorisme; (4) mengamankan wilayah perbatasan; (5) mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis; serta (6) melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.

TNI juga memiliki tugas untuk (7) mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya; (8) memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta; (9) membantu tugas pemerintah daerah; serta (10) membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.

Selain itu, (11) membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia; (12) membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan; (13) membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan; serta (14) membantu pemerintah dan pengamanan pelayanan dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

"Dalam RUU yang diajukan pemerintah, Pasal 43 b, memang pemerintah sangat menginginkan pelibatan TNI," ujar Syafi'i.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme saat ini perkembangannya sudah mencapai sekitar 60 persen. Dari 112 daftar inventarisasi masalah yang dibahas di Panja, sudah disepakati 66 poin.

(Baca juga: Setara Sebut TNI Sudah Punya Kewenangan Berantas Terorisme)

Dalam kesempatan sama, pakar intelijen Stepi Anriani mengatakan, peran TNI, Polri, dan intelijen dalam pemberantasan terorisme bisa dibagi-bagi.

Pertama, TNI bisa masuk atau berperan secara militer untuk menangani organisasi terorisme yang juga dilatih secara militer. Kedua, polisi bisa melakukan penindakan termasuk terhadap aksi pendanaan terorisme.

"Dananya dari mana, black market yang digunakan mana saja, bagaimana money laundering-nya," kata Stepi.

Sedangkan, intelijen bisa berperan dalam melacak sekaligus menghambat agar faksi-faksi yang ada di dalam negeri tidak terkoneksi dengan kelompok teroris di luar.

(Baca juga: Koalisi Sipil Ajukan Enam Syarat jika TNI Dilibatkan Atasi Terorisme)

Kompas TV Pro Kontra Pelibatan TNI Berantasan Terorisme (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com