JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bidang Politik dan Keamanan Negara, Hermawan Sulistyo, mengkhawatirkan pelibatan TNI sebagaimana yang diajukan dalam revisi Undang-Undang Antiterorisme akan mengabaikan hukum yang akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Hermawan, dalam jumpa pers terkait petisi mengenai rencana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme di kantor Amnesti Internasional Indonesia, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).
Hukum akuntabel yang dimaksud berkaitan dengan masalah hak asasi manusia (HAM). Menurut Hermawan, tentara adalah mesin perang, dan saat perang hukum yang akuntabel tidak dipakai.
"Tentara itu mesin perang. Kalau kategorinya perang, maka tidak perlu akuntabilitas. Akuntabilitas ini misalnya apa, siapa tembak siapa, mati korbannya bagaimana, namanya siapa," kata Hermawan.
Sementara institusi kepolisian, yang selama ini menangani teror di dalam negeri, menurut dia, memakai hukum yang akuntabel tersebut. Sebab, polisi merupakan sipil yang dipersenjatai, sehingga masih menerapkan aturan sipil.
"Nah, ranah sipil yang mensyaratkan akuntabilitas," ujar Hermawan.
Anggota Presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK), Maria Katarina Sumarsih, saat membacakan petisi menyatakan hal senada.
Permasalahan terkait pengaturan keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme adalah minimnya mekanisme hukum yang akuntabel untuk menguji terhadap setiap upaya paksa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan lain-lain yang dilakukan oleh aparat TNI.
Hukum yang akuntabel perlu untuk menjamin terpenuhinya hak-hak para tersangka, yang diatur dalam HAM.
"Terlebih, anggota TNI juga belum tunduk pada peradilan umum. Bila terjadi kesalahan dalam penanganan teroris dan hanya diadili melalui peradilan militer yang diragukan independensinya untuk menyelenggarakan peradilan yang adil," ujar Sumarsih.
(Baca juga: Koalisi Sipil Ajukan Enam Syarat jika TNI Dilibatkan Atasi Terorisme)