Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patrialis Sarankan Penyuap Bikin "Surat Kaleng" soal Dua Hakim MK

Kompas.com - 05/06/2017, 20:37 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Patrialis Akbar diduga memengaruhi Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, untuk menyeret dua hakim Mahakamah Konstitusi terkait indikasi pelanggaran etik.

Tindakan itu diduga dilakukan agar permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dapat dikabulkan sesuai dengan keinginan Basuki Hariman.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Basuki Hariman. Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/6/2017).

Menurut jaksa, pada 19 Oktober 2016 pagi, Basuki, Patrialis Akbar dan orang dekat Patrialis, Kamaludin, bertemu di tempat parkir Jakarta Golf Club Rawamangun.

Pertemuan itu kembali membahas mengenai permohonan uji materi Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015.

"Agar prosesnya semakin cepat, Patrialis Akbar menyarankan kepada terdakwa agar melakukan pendekatan kepada dua orang hakim Mahkamah Konstitusi yaitu I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul," kata jaksa Lie Putra Setiawan.

Baca: Terdakwa Siapkan Rp 2 Miliar untuk Hakim MK Selain Patrialis Akbar

Selanjutnya, pada sore hari, kembali dilakukan pertemuan yang juga dihadiri oleh staf Basuki, Ng Fenny, dan Zaky Faisal, di Restoran D'Kevin.

Dalam pertemuan itu, Basuki kembali meminta Patrialis agar membantu peternak dan importir daging sapi yang sedang mengalami kerugian.

Menurut jaksa, Patrialis menginformasikan bahwa Hakim I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul yang pada awalnya berpendapat mengabulkan permohonan pemohon, akhirnya memengaruhi hakim lainnya agar melakukan penolakan terhadap permohonan pemohon.

Patrialis Akbar juga menyarankan agar Basuki membuat “surat kaleng” atau pengaduan dari masyarakat agar tim kode etik MK melakukan proses etik terhadap dua hakim tersebut.

"Namun, saran ini tidak disetujui oleh mereka yang hadir, karena menurut mereka masih ada cara lain untuk melakukan pendekatan kepada hakim MK yang belum menyampaikan pendapat, yaitu Hakim Arief Hidayat dan Suhartoyo," kata jaksa KPK.

Basuki bersama-sama dengan stafnya, Ng Fenny, didakwa memberikan uang sebesar 70.000 dollar AS, dan Rp 4 juta kepada Patrialis.

Keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.

Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam surat dakwaan, pembahasan mengenai pengaturan putusan uji materi dan pemberian uang suap dilakukan melalui orang dekat Patrialis, yakni Kamaludin.

Kompas TV Seperti diketahui, mantan Hakim MK Patrialis Akbar tertangkap tangan menerima suap mencapai total Rp 2,15 miliar. KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus suap ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com