JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, menyiapkan uang Rp 2 miliar yang rencananya akan diberikan kepada hakim Mahkamah Konstitusi.
Uang tersebut berbeda dengan yang telah diberikan Basuki kepada Patrialis Akbar saat menjabat hakim konstitusi.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Basuki Hariman.
Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/6/2017).
(baca: Sebagian Uang Suap kepada Patrialis Digunakan untuk Main Golf)
Dalam surat dakwaan, Basuki bersama-sama dengan stafnya, Ng Fenny, didakwa memberikan uang sebesar 70.000 dollar AS, dan Rp 4 juta kepada Patrialis.
Penyerahan uang melalui orang dekat Patrialis, Kamaludin.
Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
(baca: Patrialis Akbar Terima 10.000 Dollar AS untuk Umrah)
Menurut jaksa, awalnya Patrialis menyampaikan kepada Basuki bahwa tidak semua hakim menyetujui untuk mengkabulkan permohonan uji materi.
Patrialis menyarankan agar Basuki melakukan pendekatan dengan hakim MK lainnya.
"Patrialis menginformasikan bahwa Hakim I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul yang awalnya berpendapat mengabulkan permohonan pemohon, akhirnya mempengaruhi hakim lainnya agar melakukan penolakan terhadap permohonan pemohon," ujar jaksa KPK.
Basuki kemudian menyampaikan kepada Kamaludin bahwa ia hanya mempunyai kemampuan uang sejumlah Rp 2 miliar untuk memengaruhi hakim yang belum menyatakan pendapat.
Dua hakim yang dimaksud, yakni Hakim Arief Hidayat dan Hakim Suhartoyo.