JAKARTA, KOMPAS.com - Surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, mengungkap peran pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi.
Dalam surat dakwaan, jaksa KPK juga menjabarkan peran Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Salah satunya, Patrialis diduga pernah menyarankan Basuki agar melakukan pendekatan dengan dua hakim MK.
Menurut jaksa, pada 19 Oktober 2016, Basuki, Patrialis Akbar dan orang dekat Patrialis, Kamaludin, bertemu di tempat parkir Jakarta Golf Club Rawamangun.
Pertemuan itu kembali membahas mengenai permohonan uji materi Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015.
"Agar prosesnya semakin cepat, Patrialis Akbar menyarankan kepada terdakwa agar melakukan pendekatan kepada dua orang hakim Mahkamah Konstitusi yaitu I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul," kata jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/6/2017).
(Baca juga: KPK Panggil Dua Hakim MK untuk Jadi Saksi Patrialis Akbar)
Menurut jaksa, dalam pertemuan sebelumnya, Basuki menegaskan kepada Patrialis agar membantunya mengabulkan permohonan uji materi.
Saat itu, menurut jaksa, Patrialis menyampaikan akan membantu, namun ia menjelaskan bahwa putusan diputuskan oleh sembilan hakim.
"Patrialis menyampaikan bahwa jumlah majelis hakim ada sembilan orang dan keputusannya bersifat kolektif kolegial, sehingga perlu ada kesepakatan bersama," kata jaksa.
Basuki bersama-sama dengan stafnya, Ng Fenny, didakwa memberikan uang sebesar 70.000 dollar AS, dan Rp 4 juta kepada Patrialis. Keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.
Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam surat dakwaan, pembahasan mengenai pengaturan putusan uji materi dan pemberian uang suap dilakukan melalui orang dekat Patrialis, yakni Kamaludin.