Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tak Ingin UU Anti-Terorisme seperti "Internal Security Act"

Kompas.com - 28/05/2017, 20:15 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bukan untuk menerapkan internal security act (ISA).

Konsep ISA banyak digunakan di sejumlah negara, di antaranya Malaysia dan Singapura, yang menerapkan kebijakan keras untuk memerangi terorisme.

"(Revisi UU Anti-Terorisme) tidak sampai separah itu. Kalau kita melihat Singapura dan Malaysia, itu kan sangat represif," kata Yasonna saat ditemui di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (28/5/2017).

(baca: Kepala BIN: Jangan Biarkan Indonesia seperti Irak dan Suriah)

Menurut Yasonna, revisi UU Anti-Terorisme yang masih dalam pembahasan di DPR ini lebih kepada memberi ruang bagi aparat penegak hukum untuk mengantisipasi tindak pidana terorisme.

Berdasarkan UU saat ini, polisi hanya berwenang menindak ketika tindak pidana terorisme sudah terjadi.

"Mungkin kita tidak seperti yang dilakukan di Malaysia, tetapi paling tidak ada perbaikan untuk penegak hukum mengambil langkah pencegahan agar tidak terjadi tindak terorisme," tutur Yasonna.

(baca: UU Terorisme Harus Jerat Orang yang Bergabung dengan Kelompok Teroris)

Perihal pertanyaan mengenai penerapan ISA melalui revisi UU Anti-Terorisme sebelumnya sudah dibahas oleh Menko Polhukam Wiranto.

Saat itu Wiranto memastikan, ISA tidak akan diterapkan karena revisi UU Anti-Terorisme akan fokus pada teroris dan jaringannya, sehingga tidak menyasar dan melanggar HAM warga sipil.

Adapun model ISA yang dimaksud mirip seperti Undang-Undang Subversif yang sudah dihapuskan di Indonesia.

Menurut Wiranto, revisi UU Anti-Terorisme bukan berarti akan mengembalikan ke pola lama atau cara keras seperti yang masih dipakai di beberapa negara yang dia maksud.

"Tentu kita tidak seekstrem itu, tapi kalau ada indikasi penggunaan-penggunakan atribut yang menjurus pada radikalisme, ujaran-ujaran kebencian yang menjurus pada radikalisme, ajakan-ajakan latihan-latihan yang menjurus ke sana, harus bisa ditangkap, diatasi dulu," ujar Wiranto pada Jumat (26/5/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com