Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY dan MA Dinilai Dapat "Sharing" Tanggung Jawab dalam Rekrutmen Hakim

Kompas.com - 24/05/2017, 21:17 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Oce Madril mengatakan, pembagian peran dan tanggung jawab antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) dalam hal rekrutmen hakim tidak bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Prinsip itu diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan".

Oce mengatakan, pada pasal tersebut ada penekanan frasa "menyelenggarakan peradilan". Oleh karena itu, keterlibatan KY dalam rangka penguatan MA melalui perekrutan hakim tidak melanggar prinsip kehakiman yang merdeka.

"Konsep independensi kekuasaan kehakiman dalam perspektif prinsip-prinsip peradilan yang baik harus diletakkan sejalan dengan upaya membangun integritas dan kompetensi," ujar Oce dalam diskusi "Shared Responsibility dalam Manajemen Jabatan Hakim dari Perspektif Ketatanegaraan", di Yogyakarta, Rabu (24/5/2017).

"Hal itulah yang seharusnya diletakkan sebagai konsiderasi untuk mendesain hubungan struktural dan fungsional antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sebagai sesama organ konstitusional dalam rumpun kekuasaan kehakiman," kata dia.

Oce menambahkan, MA didesain sebagai organ penyelenggara peradilan. Sementara KY didesain sebagai organ yang bertugas untuk melaksanakan fungsi lain guna menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

MA dan KY sedianya bisa saling bekerja sama dan bersinergi.

Sementara akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menilai, konsep tanggung jawab bersama atau shared responsibility system dalam pengelolaan manajemen hakim perlu diterapkan. Ini termasuk soal rekrutmen hakim.

Hal itu sebagai cara untuk meningkatkan integritas hakim.

Saat ini, pelaksanaan seleksi pengangkatan hakim pada badan peradilan di bawah MA sepenuhnya menjadi kewenangan MA. Adapun KY punya andil terlibat dalam rekruitmen calon hakim agung.

Menurut dia, rekrutmen hakim dengan menerapkan konsep seperti ini sangat rentan terjadi penyelewengan. Kemudian, peradilan yang ideal akan sulit diwujudkan.

"Integralisasi peran Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk meningkatkan integritas hakim harus tetap dipertahankan," kata Hibnu.

(Baca juga: Catatan Jimly Asshiddiqie soal Keberadaan Komisi Yudisial)

Kompas TV MA berhati-hati dalam mengkaji kasus Ahok karena tidak ingin mencederai indepensi peradilan yang saat ini bergulir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com