Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Laporkan Mejelis Hakim PTUN ke Komisi Yudisial

Kompas.com - 21/02/2017, 17:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang menangani keberatan Kementerian Sekretariat Negara atas kasus keterbukaan informasi publik kematian aktivis HAM Munir Said Thalib ke Komisi Yudisial, Selasa (21/2/2017).

“Kami melihat adanya kejanggalan terkait proses pemeriksaan yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya,” kata Koordinator Kontras Yati Andriane di Kantor KY.

Setidaknya, menurut Yati ada dua kejanggalan yang ditemukan Kontras dalam proses pemeriksaan tersebut.

Pertama, proses pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup. Itu, kata dia, bertentangan dengan ketentuan yang diatur di dalam Perma Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.

(Baca: Kontras: Putusan PTUN Tak Gugurkan Kewajiban Buka Dokumen TPF Munir)

Menurut dia, Pasal 8 Perma Nomor 2 Tahun 2011 telah mengatur secara tegas kewajiban majelis hakim untuk memeriksa keberatan secara terbuka.

Pengecualian dimungkinkan bila dokumen yang diperiksa berisikan informasi yang dikecualikan.

“Sejak kami mendaftarkan jawaban keberatan di PTUN Jakarta pada 29 November 2016, majelis hakim tidak pernah melakukan pemanggilan terhadap para pihak guna pemeriksaan perkara tersebut," kata dia.

"Namun, Majelis hakim langsung memutuskan untuk melakukan pembacaan putusan pada 16 Februari tanpa sebelumnya menempuh pemeriksaan terbuka dengna menghadirkan para pihak,"

Kejanggalan kedua, kata dia, terlihat pada argumentasi yang digunakan hakim dalam memberikan pertimbangan putusan.

Ia beranggapan, hakim kurang memahami pentingnya keterbukaan informasi publik bagi masyarakat.

(Baca: Kontras: Pemerintah Lepas Tangan soal Publikasi TPF Munir)

“Dalam pertimbangan hukumnya, majelis memang meminta Kemensetneg untuk mencari dokumen (TPF Munir) tersebut, namun pertimbangan tersebut nyatanya tidak dicantumkan dalam amar putusan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam proses pemeriksaan keterbukaan informasi publik, hakim yang memeriksa perkara haruslah hakim yang memiliki pemahaman tentang keterbukaan informasi.

Ketentuan itu diatur di dalam Pasal 8 ayat (1) Perma Nomor 2 Tahun 2011. Lebih jauh, ia meminta, agar KY menginvestigasi majelis hakim PTUN untuk menilai sejauh mana pemahaman dan kualitas hakim yang menangani perkara tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com