Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Sebut N Berpotensi Jadi Tersangka Penyerang Novel Baswedan

Kompas.com - 18/05/2017, 22:34 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, saat ini pihaknya tengah memeriksa pria berinisial N terkait kasus penyiraman air keras ke wajah penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Polisi mengamankan N setelah melihat video berisi pengakuan yang dia unggah di media sosial.

Di video tersebut, N mengaku dipaksa Novel selaku penyidik KPK, untuk memberi kesaksian palsu dalam pemeriksaan sebuah kasus dugaan korupsi.

Dari pengakuan itu, polisi menganggap N berpotensi menjadi pelaku penyiraman karena motif dendam.

(Baca: ICW Berharap Kasus Novel Tak Dimaknai sebagai Kasus Kriminal Biasa)

"Kita melihat dari sudut pandang kasus penyiraman, kita lihat ini kelompok yang potensial," ujar Tito di kompleks PTIK, Jakarta, Kamis (18/5/2017) malam.

Dalam menangani perkara ini, polisi tak hanya mendalami dan mengembangkan kasus secara induktif, seperti mempelajari tempat kejadian perkara, CCTV, maupun keterangan saksi.

Dengan metode itu, polisi tak menemukan dugaan kuat yang mengarah pada pelaku penyiraman. Dari tiga orang yang diperiksa intensif, tak satu pun terkait peristiwa itu. 

Polisi, kata Tito, juga mengembangkan kasus ini dengan metode deduktif. Yakni memperkirakan motif pelaku dan mengaitkannya dengan pekerjaan Novel.

"Kira-kira yang berpotensi sakit hati, dendam. Mungkin bisa karena masalah pekerjaan, kasus, masalah pribadi," kata Tito.

N, kata Tito, membuat pengakuan dalam videonya bahwa dirinya dipaksa menyampaikan keterangan sesuai arahan penyidik.

Tak hanya itu, N mengaku dibayar untuk berbohong saat bersaksi untuk Muhtar Ependy, orang kepercayaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Saat itu, Muhtar dijerat kasus pemberian kesaksian palsu dalam sidang Akil.

Begitu mendapatkan video tersebut, kata Tito, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Ketua KPK Agus Rahardjo.

(Baca: Soal Kasus Penyerangan Novel Baswedan, KPK Masih Percaya pada Polri)

"Pak ketua KPK meminta sama-sama Polri dan KPK melakukan pencarian. Dari Polri kemudian berhasil melakukan pengamanan terhadap saudara N ini," kata Tito.

N sudah selesai diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Namun, Tito meminta agar hasilnya diumumkan langsung oleh Polda Metro Jaya.

Yang jelas, kata dia, penyidik telah meminta klarifikasi pernyataan N dalam video tersebut.

"Besok dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan melakukan paparan kepada pimpinan KPK mengenai temuan ini," kata Tito.

Kompas TV Publik Khawatir Pelaku Teror Novel Tak Terungkap

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com