Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Berharap Kasus Novel Tak Dimaknai sebagai Kasus Kriminal Biasa

Kompas.com - 18/05/2017, 20:15 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sudah 37 hari berlalu. Namun, hingga kini masih belum menemukan titik terang.

Kepolisian sebagai pihak yang menangani kasus ini sempat memberi harapan kepada publik ketika menangkap seorang pria berinisial AL.

Namun keesokan harinya, kepolisian membebaskan AL lantaran tak punya bukti yang menunjukkan bahwa pria tersebut adalah penyerang Novel.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun yang juga pernah mengalami tindak kekerasan oleh orang tak dikenal pada 2010 silam merasa prihatin lambatnya pengungkapan kasus tersebut.

Menurut Tama, langkah yang diambil oleh pemerintah tidak tepat. Sejak awal kasus ini, masyarakat sudah mendesak agar dibentuk tim pencari fakta atau tim investigasi gabungan yang melibatkan kepolisian, KPK, dan unsur masyarakat.

(Baca: Ini Kondisi Novel Baswedan Setelah Jalani Operasi)

Namun, desakan itu tak digubris. Kasus ini tetap ditangani polisi. Padahal, kata Tama, serangan ini tak bisa diartikan kejahatan terhadap Novel secara pribadi.

Menurut Tama, penyerangan terhadap Novel sama saja dengan penyerangan terhadap KPK yang tujuannya mengganggu proses penuntasan kasus yang sedang ditangani.

"Kami dari masyarakat sipil berharap kasus ini tidak dimaknai sebagai pidana biasa. ini harus dimaknai menggangu penegakan hukum," ujar Tama saat dihubungi, Kamis (18/5/2017).

Menurut Tama, pengungkapan kasus Novel menjadi pertaruhan bagi kepolisian menunjukkan keseriusannya melindungi masyarakat dan aparat penegak hukum lain.

Tama menuturkan, setelah Novel pindah tugas menjadi penyidik KPK ada jarak antara Novel dan Kepolisian.

(Baca: Soal Kasus Penyerangan Novel Baswedan, KPK Masih Percaya pada Polri)

 

Pada Oktober 2012, misalnya. Polisi menetapkan Novel tersangka atas kasus dugaan penembakan terhadap pencuri sarang burung walet di Lampung pada 2004.

Oleh sebab itu, kasus ini bisa menjadi momentum bagi polisi untuk membuktikan profesionalitas. 

Sebab selain menjawab keraguan publik bahwa gap antara polisi dan Novel tidak mempengaruhi proses penyelidikan, penanganan kasus ini juga untuk menegaskan bahwa polisi masih melindungi masyarakat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com