Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Anggap ICJR Tak Punya "Legal Standing" Ajukan Uji Materi soal Makar

Kompas.com - 09/05/2017, 19:13 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menilai, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bukan pihak yang memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal pada undang-undang terkait makar.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM bidang Hubungan Antar Lembaga Agus Haryadi sebagai perwakilan pemerintah dalam sidang uji materi yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).

Adapun, ICJR mengajukan uji materi terhadap Pasal 87, 104, 106, 107, 139a, 139b dan 140 KUHP.

"Pemerintah berpendapat bahwa pemohon dalam perkara a quo tidak punya legal standing atau kedudukan hukum, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang MK sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011," ujar Haryadi, di hadapan majelis hakim MK.

Dalam permohonannya, ICJR menyoal kata "makar" karena tidak ada pasal yang mengatur definisi baku mengenai kata tersebut.

(Baca: ICJR Ajukan Uji Materi Pasal Makar ke MK)

Adapun, Pasal 87 KUHP mencantumkan kata makar, tetapi hal itu bukan pengaturan mengenai definisi dari kata makar.

Akibatnya, menimbulkan ketidakjelasan tujuan dan rumusan dari Pasal 87, 104, 106, 107, 139a, 139b dan 140 KUHP.

Kata "makar" pada undang-undang telah mengaburkan pemaknaan mendasar dari kata "aanslag" yang dalam bahasa Indonesia diartikan "serangan".

Akan tetapi, menurut Haryadi, ICJR bukan pihak yang dirugikan karena berlakunya aturan tersebut.

Oleh karena itu, ICJR tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat dalam uji materi ini.

"Pemohon a quo tidak ditemukan adanya hubungan sebab-akibat atau bersifat potensial sebagaiman dinyatakan pemohon dengan berlakunya Pasal 87, Pasal 104, 106, 107, 139a, 139b, dan 140 KUHP," kata Haryadi.

Untuk diketahui, Pasal 51 A ayat 2 poin b Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 menyebutkan bahwa, "Kedudukan pemohon yang berisi uraian tentang hak dan/atau kewenangan konstitusi pemohon yang dianggap dirugikan dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk dilakukan pengujian".

Tanggapan ICJR

Menanggapi itu, ICJR menilai, pernyataan pemerintah itu tidak menjawab permohonan yang diajukan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com