Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Vonis Ahok, Menteri Agama Minta Publik Tak Bereaksi Berlebihan

Kompas.com - 09/05/2017, 14:43 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta publik untuk tak meluapkan emosi secara berlebihan terhadap vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok divonis terbukti menodai agama dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

"Tidak terlalu berlebihan dalam melampiaskan atau meluapkan apa itu kegembiraan, apakah itu kesedihan yang lalu bisa menimbulkan potensi konflik di masyarakat," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

(Baca: Sambil Menangis, Ibu Ini Bilang "Memangnya Ahok Teroris?")

Apalagi, lanjut dia, Ahok dan tim kuasa hukumnya masih akan mengajukan upaya hukum banding sehingga putusan saat ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Semua pihak menurutnya harus menahan diri.

"Sampai adanya (putusan) inkracht sehingga kita semua menghormati apapun putusan hukum nanti itu," tuturnya.

(Baca: "Ahok Kena, Rizieq juga Bisa Kena")

Majelis hakim menilai Ahok terbukti menodai agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com