JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berterima kasih atas bantuan Polri dalam pencarian dan penangkapan mantan anggota DPR, Miryam S Haryani. Miryam ditangkap pada Senin (1/5/2017) dini hari.
"Kami ucapkan terima kasih pada Tim Polri atas kerja sama ini," ujar Agus saat dikonfirmasi terkait penangkapan Miryam.
Sebelumnya, Miryam beberapa kali tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan KPK.
KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Miryam di Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Namun, saat itu KPK tidak menemukan Miryam di kediamannya.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP. KPK meminta bantuan Mabes Polri untuk melakukan pencarian terhadap Miryam.
KPK memasukkan Miryam ke dalam daftar pencarian orang. Politisi Partai Hanura tersebut juga telah dicegah ke luar negeri.
"Seharusnya, sejak awal tersangka bisa kooperatif dan datang pada panggilan KPK," kata Agus.
Baca: Polisi Akan Serahkan Miryam ke KPK Setelah Dimintai Keterangan
Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan penangkapan terhadap Miryam. Menurut Setyo, Miryam ditangkap di hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari.
"Benar, ditangkap Satgas Bareskrim pukul 02.00 WIB," ujar Setyo saat dihubungi.