JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan informasi tentang penangkapan anggota DPR Miryam S Haryani. Menurut Febri, penangkapan dilakukan oleh tim dari Kepolisian.
"Benar, KPK telah mendapat informasi dan sedang berkoordinasi dengan Polri," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (1/5/2017).
Menurut Febri, saat ini KPK sedang berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. Rencananya, penyidik KPK akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Miryam.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Setyo, Miryam ditangkap di hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari.
"Benar, ditangkap Satgas Bareskrim pukul 02.00 WIB," ujar Setyo saat dihubungi.
Setyo mengatakan, Miryam tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Ia diketahui bersama orang lain saat penangkapan dilakukan.
Miryam telah beberapa kali tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan KPK.
KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Miryam di Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Namun, saat itu KPK tidak menemukan Miryam di kediamannya.
Baca: Polisi Akan Serahkan Miryam ke KPK Setelah Dimintai Keterangan
Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.
KPK memasukkan Miryam dalam daftar pencarian orang. Ia pun dicegah bepergian ke luar negeri.
KPK kemudian meminta bantuan Kepolisian untuk mencari keberadaan politisi Hanura tersebut.