Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Serahkan Miryam ke KPK Setelah Dimintai Keterangan

Kompas.com - 01/05/2017, 09:41 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, saat ini mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani masih menjalani permintaan keterangan di Polda Metro Jaya. Setelah itu, Miryam akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Setelah dimintai keterangan, akan dibawa ke KPK karena DPO KPK," ujar Setyo saat dihubungi, Senin (1/5/2017).

Setyo mengatakan, dalam hal ini, Polri hanya membantu KPK menangkap Miryam. Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Miryam ditangkap di hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

"Kooperatif, ditangkap tanpa perlawanan," kata Setyo.

Baca: Polisi Tangkap Miryam S Haryani di Hotel Grand Kemang

Miryam menjadi buronan setelah KPK menyurati Polri untuk memasukkan namanya ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Miryam merupakan tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP.

Ia mangkir dalam setiap panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Mulanya, Miryam beralasan ingin berobat. Belakangan, ia mengajukan gugatan praperadilan dan enggan mengikuti prosea hukum selama proses praperadilan berlangsung.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam S Haryani membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP. Setelah dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.

Kompas TV Miryam Haryani Jadi Buronan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com