JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Badan Anggaran DPR, Olly Dondokambey, mengakui banyak orang yang memanfaatkan pembahasan anggaran di DPR untuk mendapatkan keuntungan.
Menurut Olly, salah satunya memanfaatkan persetujuan yang dikeluarkan Banggar DPR.
Hal itu diakui Olly saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4/2017).
"Di dalam kebijakan kami pasti ada orang yang memanfaatkan," ujar Olly kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(baca: Dakwaan Korupsi E-KTP, Olly Dondokambey Terima 1,2 Juta Dollar AS)
Dalam pembahasan anggaran e-KTP, Olly mengaku tidak pernah mengetahui adanya pembagian uang kepada anggota Banggar DPR.
Namun, berdasarkan pengalamannya, praktik pencaloan sering terjadi.
Kepada jaksa KPK, ia mengaku pernah beberapa kali menjadi saksi dalam kasus suap terkait pembahasan anggaran.
"Pengalaman saya, di DPR dan Banggar, pencaloan itu pasti ada, karena banyak kasus seperti itu. Tapi kami mana mau tahu," kata Olly.
(baca: Olly Dondokambey: Tak Kenal Andi, Bagaimana Bisa Uang Dollar Diantar ke Saya?)
Gubernur Sulawesi Utara tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Politisi PDI Perjuangan itu disebut menerima uang 1,2 juta dollar AS dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.