Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Indonesia, 1 Petugas Lapas Harus Kawal 54 Napi

Kompas.com - 26/04/2017, 12:38 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kurangnya petugas masih menjadi masalah klasik yang dihadapi di lembaga pemasyarakatan. Jumlah petugas yang ada di lapas tidak sebanding dengan jumlah narapidana yang ada.

"Di Indonesia, jumlah petugas dan napi ada 1 berbanding 54," kata Wayan dalam diskusi di kantornya, di Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Wayan mengatakan, perbandingan jumlah petugas dan napi itu sangat tidak ideal. Di Thailand, kata dia, satu orang petugas hanya mengawal lima napi. Sementara di negara-negara maju yang memiliki lapas dengan pengamanan maksimum, ada empat petugas mengawal satu napi.

(Baca: Lapas Pangkalpinang Kelebihan Kapasitas, Sandera Pajak Ditahan di Poliklinik Gigi)

"Di Indonesia, idealnya lapas dengan pengawasan medium, satu petugas mengawal 20 napi. Sementara yang maksimum, satu petugas mengawal empat napi," ucap Wayan.

Wayan mengakui kurangnya petugas ini bisa menciptakan berbagai masalah di lapas, mulai dari masuknya barang terlarang seperti narkoba hingga kerusuhan. Ia mengaku sudah mencoba untuk mengajukan penambahan petugas.

Namun tidak disetujui karena sedang ada moratorium.

(Baca: Ada Lapas yang Kelebihan Kapasitas hingga 900 Persen)

"Kita pakai tentara katanya sadis. Selalu ada tantangan," ucap Wayan.

Wayan menilai, salah satu cara untuk mengakali masalah ini tanpa harus menambah petugas dan, adalah dengan regulasi yang memungkinkan tidak semua tindakan pidana harus dipenjara.

Aturan ini, tengah disusun dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang tengah dibahas oleh DPR bersama pemerintah.

Kompas TV Menkumham: Lapas Kelebihan Kapasitas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com