JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung akan membentuk direktorat di bidang pidana khusus yang menangani kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM).
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pihaknya telah membahas wacana tersebut secara intensif dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB) dan telah mendapatkan persetujuan untuk merealisasikannya.
"Selama ini, penanganan pelanggaran HAM berat di Kejaksaan Agung masih di tingkat Kasubdit eselon 3. Dengan tambahan satu direktorat baru khusus diharapkan akan lebih fokus, komprehensif," kata Prasetyo, dalam rapat bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Meski belum ada Direktorat HAM Berat, Prasetyo menegaskan pihaknya sudah menangani kasus-kasus HAM berat.
(Baca: Muladi Nilai Pemerintah Perlu Tegas soal Pelanggaran HAM Masa Lalu)
Dengan dibentuknya sebuah direktorat, setidaknya tanggung jawab terhadap penyelesaian kasus-kasus pelanggaran berat HAM bisa lebih dari saat ini.
"Diharapkan lebih bisa menangani dengan intensif dan bisa koordinasi dengan lebih intensif juga," kata dia.
Walaupun sudah mewacanakan pembentukan direktorat HAM berat, namun Prasetyo mengaku belum menentukan siapa yang akan memimpin direktorat tersebut.
"Nanti. Sekarang kan masih mendekati realisasi," kata Prasetyo.
(Baca: Ini Kendala Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu Menurut Wiranto)