JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto bertemu dengan Mantan Menteri Kehakiman Muladi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).
Dalam pertemuan tersebut keduanya membahas terkait upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Muladi mengatakan, saat ini pemerintah perlu bersikap tegas. Sebab, pemerintah memiliki kehendak dan kemampuan untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Di sisi lain, Ombudsman RI pun sudah mempertanyakan respons pemerintah terkait penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
"Sekarang ini perlu ketegasan pemerintah. Kalau tidak memenuhi syarat untuk masuk kriteria pidana, jawab saja," ujar Muladi seusai pertemuan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Muladi menuturkan, saat ini ada sekitar tujuh kasus pelanggaran HAM masa lalu yang perlu diselesaikan.
Kasus itu antara lain kasus Talangsari, kasus Tragedi 1965, dan kasus Mei 1998. Dia berharap kasus-kasus tersebut tidak mengambang.
"Kalau tidak diteruskan pengadilan, DPR tidak memberikan rekomendasi, Presiden tidak keluarkan keppres, tak bisa diadili. Dasar pengadilan HAM ad hoc harus ada keppres atas usulan DPR," ucapnya.
Selain itu politisi senior Partai Golkar ini mengaku tidak sependapat jika kasus-kasus HAM masa lalu diselesaikan melalui jalur non-yudisial.
Menurut Muladi, kasus seharusnya bisa ditangani secara yuridis lebih dulu berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM dan penyidikan oleh Kejaksaan Agung, untuk menghindari adanya anggapan pemerintah melanggengkan praktik impunitas.
"Saya menentang kalau alasannya impunitas. Misalnya deponering atau alasan untuk kepentingan umum, harus berdasarkan alasan yuridis. Alat bukti cukup, misalnya. Atau (adanya) alasan lain," ucapnya.